Nunung Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Minggu, 21 Juli 2019 - 04:03:13 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DR) -- Kepolisian menetapkan komedian Tri Retno Prayudati atau yang dikenal dengan sebutan Nunung sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Sudah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7).

Sehari sebelumnya, Direktorat Narkoba PMJ menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Dari tangan Nunung dan suaminya, July Jansambiran polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Nunung diketahui mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial HM. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, kata Argo, Nunung telah memesan sabu sebanyak 10 kali kepada HM dengan harga Rp 1,3 juta per gram.

Sementara itu, sambung Argo, HM memperoleh sabu dari seseorang berinisal E yang kini masih buron. Caranya dengan ditempel di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Polisi juga menyebut, Nunung menggunakan sabu sejak lima bulan lalu untuk meningkatkan stamina. "Dia mengakui memakai sabu lima bulan lalu untuk stamina dalam bekerja," kata Argo saat dikonfirmasi, dilansir republika. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -