Kegiatan MTQ Tahun 2017, Dua Pejabat Inhu Tersangka
Selasa, 23 Juli 2019 - 10:50:59 WIB
 

TERKAIT:
   
 

RENGAT (DRC) -  Kejaksaan Negeri Inhu menetapkan dua orang oknum pejabat dan ASN dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) berinisial AJ selaku KPA dan S sebagai PPTK ditetapkan sebagai tersangka (TSK). Peningkatan status terperiksa menjadi TSK disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu Hayin Suhikto SH MH didampingi para Kasi di sela Konfrensi Pers HUT Adiyaksa ke 59 tahun di aula Kejari Inhu di Pematangreba.

"Keduanya belum dieksekusi. Karena  sesuai aturan, keduanya harus dipanggil dulu setelah berstatus tersangka," ungkap Kajari Hayin Suhikto, Senin (22/7/2019)

Dijelaskan, kedua oknum pejabat Pemkab Inhu itu resmi menjadi TSK setelah melakukan fulldata dan fullbaket pada kegiatan perhelatan MTQ tingkat Kabupaten Inhu tahun 2017 di Kecamatan Rengat dan pada akhirnya ditemukan mark-up anggaran dengan rincian kerugian sekitar Rp400 juta lebih.

Rincian kerugian itu bersumber dari kegiatan makan minum peserta MTQ dengan pagu sekitar Rp700 juta ditemukan kerugian sebesar Rp313.857.600 juta dan untuk pemondokan para kafilah dan tamu ditemukan kerugian sebesar Rp105 juta rupiah.

Pada kesempatan serupa, Kejari dan jajaran tidak membantah Adhiyaksa yang ia pimpin sedang inten melakukan pengumpulan data (fuldata) dan pengumpulan keterangan (fullbaket) atas dugaan kelebihan bayar hak anggota dan unsur pimpinan DPRD Inhu tahun 2016 yang mengakibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar 

"Benar, tapi masih dalam tahap fulldata dan fullbaket termasuk yang sudah mengembalikan dan kami akan transparansi," jawab Kajari yang mengaku sudah memintai keterangan kepada sejumlah anggota DPRD Inhu.

Sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Saputra SH MH membenarkan proses penyelidikan dugaan kelebihan bayar dilakukan berdasarkan penghitungan auditor BPK RI.

Namun seiring perkara yang semakin menggung dan tidak berbanding lurus dengan keterbatasan personil penyidik Kejari yang terbatas (10 orang), proses lidik 'agak melambat' dan optimis  akan diselesaikan secepatnya. 

"Kami akan bekerja se profesional mungkin dan secepatnya. Perihal unras kawan kawan Mahasiswa di Kejati Riau mendesak penanganan dugaan korupsi di Inhu, kami mengharapkan para mahasiswa juga mengerti dengan  keterbatasan jumlah personil kami di kejari inhu," papar Kasi Intelijen. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -