Bapenda Pekanbaru Beri Stimulus Bagi 70.000 Penunggak PBB
Senin, 29 Juli 2019 - 15:39:02 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memberikan stimulus bagi sekitar 70.000 penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setempat lewat penghapusan denda.

"Stimulus ini sudah di buka dan berlaku sejak Juni 2019 lalu sebagai apresiasi perayaan HUT Pekanbaru ke -235," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin di Pekanbaru, Senin (29/7/2019).

Zulhelmi Arifin menyatakan wajib pajak yang menunggak pajak pada 2018 silam tidak perlu membayar denda PBB. Mereka nantinya cuma membayar pokok pajak yang menunggak tahun lalu. "Mereka harus melunasinya sebelum batas waktu pembayaran PBB yakni 30 Agustus 2019," tuturnya.

Lebih lanjut Zulhemi menjelaskan, jika para wajib pajak hendak memanfaatkan momen penghapusan denda PBB bisa bayar BNI, Bank Riau Kepri (BRK), Bank BJB, Alfamart, Indomart dan juga di kantor Bapenda Pekanbaru serta Kecamatan dan UPT Terdekat.

Datang ke Kantor Bappenda Pekanbaru. Mereka bisa melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun lalu. "WP nantinya tidak bayar denda, tapi mereka harus bayar pokok pajak yang menunggak," jelasnya.

Ia menambahkan, Bapenda hingga kini terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat. Guna mengajak masyarakat agar membayar PBB tepat waktu.

Termasuk awalnya stimulus Pemko Pekanbaru ini hanya hingga akhir Juli 2019, namun berdasarkan pertimbangan diperpanjang hingga 31 Agustus atas persetujuan Walikota Pekanbaru, Firdaus.

"Alhamdulillah kebijakan penghapusan sanksi administrasi atau penghapusan denda PBB diperpanjang hingga 31 Agustus, dan ini sudah disetujui walikota," kata Zulhelmi Arifin, dilansir antarariau.

Zulhelmi menambahkan, perpanjangan waktu pembayaran PBB dilakukan agar capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih maksimal. "Kita sangat berharap capaian target bisa terpenuhi sebelum akhir tahun 2019 lewat stimulus itu," pungkasnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -