Seks Bebas Dibicarakan Terang Terangan Politisi Parlemen
Rabu, 31 Juli 2019 - 13:57:59 WIB
 
Diah Pita Loka
TERKAIT:
   
 

Jakarta (DetakRiau.com) Diksi Zinah, Pedopll, LGBT, Inces, Panetrasi, Pelecehan seksual adalah kata kata yang banyak dibicarakan secara terbuka dan bebas oleh politisi pembuat RUU di DPR.

Oleh dua politisi Diah Pita Loka dari PDI Perjuangan dan Taufiq Kulhadi dari Fraksi Nasdem yang tampil jadi pembicara dalam diskusi di gedung DPR Jakarta rabu (30/7/2019) dengan judul RUU PKS Terganjal RUU KUHP ?.

Keduanya beda pendapat secara tajam terkait dengan delik pidana zinah sampai pelecehan seksual. Tetapi keduanya menyatakan dalam RUU yang berbeda juga mengatur penghukuman dan rehabilitasi sebagai pembelajaran bagi masarakat agar lebih berhati hati dalam berprilaku orientasi seksual.

Diah mengungkapkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, PKS, direspon oleh Komisi VIII setelah menerima banyak usulan terkait dengan pidana seks yang banyak mengalami kesulitan saat pembuktian di pengadilan, yang korbannya adalah mulai anak anak, laki laki dan perempuan.

Apabila sekarang RUU PKS jadi polemik dengan RUU KUHP karena KUHP yang lama belum mengaturnya dan KUHP yang baru belum kunjung disahkan oleh pemerintah dan DPR, sehingga banyak bermunculan anggapan berlaku seks liberal, tegasnya.

"Dan pelaku selama ini sulit dihukum. Untuk itulah RUU PKS diusulkan oleh Komisi VIII untuk mengisi kekosongan hukum agar supaya diatur dalam RUU yang bersifat kusus guna menyelamatkan anak anak kita", jelas anggota DPR dari Dapil Bogor dan Cianjur.

Untuk diketahui paradigma RUU PKS outputnya adalah penghapusan kekerasan seksual. Dan jika itu diatur nanti didalam Undang Undang yang baru. Kalau normanya sudah masuk dalam RUU KUHP. "Bagi saya, saya pikir oke," kata wanita berhijab ini. Erwin Kurai


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -