Jangan Ada Dusta Bahwa DPD Tidak Punya Kewenangan Membuat Undang Undang
Rabu, 11 September 2019 - 12:09:12 WIB
 
Oesman Sapta Odang
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah, DPD RI, mendatang harus lebih baik. Meski kewenangannya tidak sama dengan DPR. Tetapi kehadiran
DPD dalam mengawal otonomi daerah telah sudah dibuktikan dengan meningkatnya alokasi dana transfer daerah setiap tahun.

Ketua DPD Oesman Sapta mengatakan saat berlangsung refeleksi akhr masa jabatan DPD periode 2014-2019 di Jakarta selasa (10/9/2019).

Oesman Sapta gagal menjadi calon anggota DPD karena tidak diloloskan oleh KPU karena sedang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Anggota DPD terpilih periode 2019-2024 yang baru akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2019 mendatang, yang akan diikuti dengan pemilihan Ketua dan pimpinan DPD yang baru.

DPD lahir sebagai tuntutan reformasi, kata OSO, seiring dengan meningkatnya tuntutan otonomi daerah ketka itu. Kini DPD telah kerjasama agar ekonomi daerah lebih baik termasuk dengan sejumlah negara.

Dengan membawa aspirasi daerah serta mewujudkannya untuk kesejahteraan rakyat di daerah lewat bentuk kebijakan bersama dengan pemerintah, imbuhnya.

"Jangan ada dusta diantara kita bahwa sampai sekarang DPD belum mempunyai kewenangan legislatif dalam membuat undang undang seperti DPR", tegas OSO. Erwin
Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -