Komisi VI Tunda Pengesahan Anggaran Menteri Perdagangan
Rabu, 11 September 2019 - 18:26:21 WIB
 
Gede Sumarjaya Linggih
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Komisi VI DPR belum bisa menyetujui anggaran Departemen Perdagangan Rp 3,577 Triliun pada tahun 2020 -2021 karena Menteri Perdagangan masih dalam perjalanan dari luar negeri.

Putusan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VI dengan Sekjen Kementerian Perdagangan yang membahas Rencana Anggaran Kementerian dan Kelembagaan di Jakarta rabu (11/9/2019).

Anggaran tersebut awalnya akan disahkan pada sore hari tadi, akan tetapi Menteri Perdagangan baru pulang dari Bangkok pukul 19.00 wib malan ini.

"Ini bukan soal kebijakan tetapi ini sudah menjadi aturan. Bahwa menurut UU MD3 diatur bahwa persetujuan anggaran kementerian harus dihadiri oleh Menteri dalam rapat kerja dengan Komisi VI", tegas anggota Badan Anggaran Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar Gede Sumarjaya Linggih sore tadi.

Untuk diketahui hasil Rapat Badan Anggaran DPR dengan Menteri Keuangan telah menyetujui anggaran belanja Departemen Perdagangan sebesar Rp 3,577 Triliun.

"Adapun penundaan pengesahan anggaran tadi sangat dinamis karena Menteri Perdagangan juga mantan anggota DPR dan mantan anggota Badan Anggaran DPR. Jadi dia pasti tau aturan d idalam UU MD3", jelas Demer penggailan akrab Gede Sumarjaya Linggih.

Untuk rakernya sendiri, dikatakannya, masih bisa dilanjutkan pada malam ini atau di agendekan pada pagi esok hari sebelum digelar sidang paripurna DPR pada hari Kamis 12 September 2019.

"Artinya pengesahan anggaran Departemen Perdagangan bukan ditolak tetapi agak telat disahkan antara Komisi VI bersama menteri perdagangan karena baru kembali dari Bangkok", kata Demer menjelaskan. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -