Pungli Parkir Beraksi di Kantor UPTD Dukcapil Tampan
Rabu, 11 September 2019 - 23:26:01 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Keluhan masyarakat berurusan di Kantor UPTD Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) Kecamatan Tampan tidak hanya soal urusan KTP maupun Kartu Keluarga (KK), tapi juga soal pungutan parkir yang diduga ilegal. Setiap sepeda motor ataupun mobil yang parkir di kawasan depan Kantor UPTD di Komplek Kantor Camat Tampan itu dikutip biaya parkir oleh juru parkir (Jukir) ilegal tersebut.

Di pojok kantor terpampang sebuah spanduk menempel di sebuah pohon, menyerukan hati-hati kepada masyarakat pengendara, agar mengunci stang sepeda motor sebelum parkir. Imbauan pada spanduk yang cukup menonjol itu dinilai cukup positif oleh warga. 

"Tapi ketika saya akan menaiki sepeda motor usai berurusan, saya didampingi petugas berbaju bebas, memakai masker menuntun arah jalan ke luar parkir sambil megang uang pertanda sekaligus meminta uang parkir," ujar Husen, seorang warga Jalan Cipta Karya, Tampan kepada media ini, kemarin.

Sepengetahuan Husen, pada halaman kantor pemerintah tidak dibenarkan pemungutan biaya retribusi maupun pajak parkir dan juga tidak ada Perda (Peraturan Daerah) Pekanbaru yang mengaturnya. "Saya heran, kok petugasnya tak memakai rompi ataupun ID Card khusus maupun tiket retribusi parkir," selidik Husen sembari berpikir dan bertanya, uang kutipannya untuk siapa? 

Pantauan media ini, masyarakat yang memarkirkan kendaraannya cukup ramai silih berganti mulai sejak pagi jam buka Kantor UPTD Dukcapil dan Kantor Camat Tampan. Lalu setelah kendaraan parkir dan akan keluar, muncul Jukir yang diduga ilegal tersebut membimbing sekaligus mengutip biaya parkir.

Merasa penasaran, wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala UPTD Dukcapil Tampan, Enderios, di mana kantor tersebut yang dijadikan objek parkir. Enderios berkilah kalau ia memberi lampu hijau kepada Jukir ilegal untuk melakukan pengutipan parkir. Alasannya, ketika ia mulai berkantor di tempat itu, petugas Jukirnya telah ada jauh sebelumnya.

"Saya menyuruh tidak melarang tidak..., dan itu sudah ada jauh sebelum saya menjadi Kepala UPTD Dukcapil Tampan ini. Tapi apa salahnya..? kan dia ikut merapikan dan mengamankan kendaraan yang parkir, sebelumnya di sini juga sering hilang kendaraan," ujar Enderios beralasan.

Enderios tetap bersikukuh, ketika wartawan media ini menanyakan apa dasar hukum pembenaran parkir di area perkantoran pemerintah. Padahal kantor pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah menunjuk petugas pengamanannya, seperti Satpol PP. 

"Apa salahnya, ia kan merapikan dan ikut juga mengamankan," ucap Enderios yang terkesan membela, walaupun ia mengaku tak menyuruh. 

Terkait adanya kutipan parkir oleh Jukir yang diduga ilegal tersebut, Kepala UPTD Parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas merasa kaget. "Tidak dibenarkan pungutan retribusi parkir di kantor pemerintah," ujar Khairunnas, kepada Koran Riau, Rabu (11/9/2019).

Karena itu pula, Khairunnas segera akan menurunkan tim-nya untuk menindak Jukir ilegal tersebut. "Kalau memang ini ada pungutan, besok pagi kami turunkan anggota untuk mkenindaknya," ujar Khairunnas. (rid)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -