Enggan Dituding Ada Pungutan Liar
Pihak Kecamatan Tampan Ngaku Hanya Atur Parkir
Kamis, 12 September 2019 - 20:42:11 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Kutipan biaya parkir yang selama ini berlangsung di halaman kantor Camat Tampan dan Kantor UPTD Dukcapil Tampan Pekanbaru tak diakui sebagai pungutan parkir. Pihak Kecamatan Tampan menyebut ada orang yang hanya untuk mengatur parkir kendaraan sepeda motor masyarakat yang berkunjung saja.
Pengakuan pihak Kecamatan Tampan melalui Kasi Trantib kepada petugas Tim Penertiban UPTD Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru ini diungkapkan Kepala UPTD Parkir Dishub Pekanbaru, Khairunnas. 
"Parkir tidak dipungut, Bapak itu cuma ngatur saja, itu keterangan dari Kasi Tranctib Kantor Camat," ujar Khairunnas kepada media ini, mengulas hasil investigasi Tim yang turun di lokasi, Kamis, (12/9/2019).
Investigasi media ini di lokasi sehari sebelumnya, pungutan uang parkir sudah sejak lama dilakukan. Setiap pengendara yang datang parkir, terlihat dibiarkan saja oleh seorang lelaki cukup umur memakai masker dan bertopi. Namun ia akan menghampiri ketika pengendara kembali menaiki sepeda motornya. 
Di lokasi ini tidak terlihat tanda batas-batas parkir. Yang terlihat hanya peringatan bagi pengendara agar mengunci ganda sepeda motor menempel dekat sebuah pohon. 
Sebelumnya, keluhan ini disampaikan seorang masyarakat yang berurusan ke Kantor UPTD Dukcapil Tampan, Husen kepada media ini. Ia mengeluhkan adanya pungutan parkir di lokasi halaman kantor Pemerintah Kota Pekanbaru ini. 
Sepengetahuan Husen, pada halaman kantor pemerintah tidak dibenarkan pemungutan biaya retribusi maupun pajak parkir dan juga tidak ada Perda (Peraturan Daerah) Pekanbaru yang mengaturnya. 
"Saya heran, kok petugasnya tak memakai rompi ataupun ID Card khusus maupun tiket retribusi parkir," selidik Husen sembari berpikir dan bertanya, uang kutipannya untuk siapa? 
Kekecewaan Husen, karena sudahlah layanan urusan di Kantor UPTD mengecewakan, semakin dibuat tak nyaman oleh aksi oknum parkir ilegal tersebut. 
Sementara itu, Kepala UPTD Dukcapil Tampan, Enderios yang dikonfirmasi sebelumnya, berkilah kalau ia memberi lampu hijau kepada Jukir ilegal untuk melakukan pengutipan parkir. Alasannya, ketika ia mulai berkantor di tempat itu, petugas Jukirnya telah ada jauh sebelumnya.
"Saya menyuruh tidak melarang tidak..., dan itu sudah ada jauh sebelum saya menjadi Kepala UPTD Dukcapil Tampan ini. Tapi apa salahnya..? kan dia ikut merapikan dan mengamankan kendaraan yang parkir, sebelumnya di sini juga sering hilang kendaraan," ujar Enderios beralasan.
Enderios tetap bersikukuh, ketika wartawan media ini menanyakan apa dasar hukum pembenaran parkir di area perkantoran pemerintah. Padahal kantor pemerintah menjadi tanggung jawab pemerintah menunjuk petugas pengamanannya, seperti Satpol PP. 
"Apa salahnya, ia kan merapikan dan ikut juga mengamankan," ucap Enderios yang terkesan membela, walaupun ia mengaku tak menyuruh. 
Terkait adanya kutipan parkir oleh Jukir yang diduga ilegal tersebut, Kepala UPTD Parkir, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas merasa kaget. "Tidak dibenarkan pungutan retribusi parkir di kantor pemerintah," ujar Khairunnas, kepada Koran Riau. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -