Pilkada 2020,Pemkab Siak Anggarkan Rp 37,3 Miliyar Untuk KPU Dan Bawaslu
Selasa, 01 Oktober 2019 - 14:33:02 WIB
 
Teks Foto: Bupati Siak Drs H. Alfedri M.Si, saat penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di pelatar lantai dua Kantor Bupati Siak, Selasa (1/10/2019).
TERKAIT:
   
 

SIAK-(DRC) Pemerintah Kabupaten Siak menganggarkan Rp 37,3 Miliyar untuk Pemilihan Umum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bertempat di pelatar lantai dua Kantor Bupati Siak, Selasa (1/10/2019).

"Untuk kelancaran terhadap pelaksanan Pemilukada serentak pada Bulan September 2020, akan dianggarkan untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebesar Rp 26,5 Miliyar, dan untuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rp 10,8 Miliyar,"kata Bupati Siak Drs H. Alfedri M.Si.

Untuk memperlancar proses pencairan dana tersebut, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan NPHD antara pemerintah Kabupaten Siak dengan KPUD Siak dan Bawaslu tentang anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak, bahwa besaran anggaran yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan di dua instansi tersebut KPU dan Bawaslu, terang Alfedri.

Ketua KPU Siak Ahmad Rizal SH, kepada media ini usai melakukan penandatanganan menyebutkan, bahwa terhadap kesepakatan terakit Dana untuk KPU ini dilakukan bertujuan supaya penggunaan anggaran yang diberikan tidak salah jalan atau harus disesuaikan dengan petunjuk yang berlaku. Katanya

Sementara Ketua Bawaslu Siak Ahmad Royani menjelaskan, semula pihaknya mengajukan anggaran sebesar Rp 16 Miliyar,"tapi setelah setelah dilakukan verifikasi oleh pemerintah Daerah turun menjadi 10,8 Milyar," pungkasnya. (D)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -