Nadiem Belum Sentuh Permen 75 Tahun 2018 Tentang Pungutan Pendidikan
Jumat, 29 November 2019 - 13:56:43 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim belum menyentuh modus pungutan sekolah setelah hampir sebulan menjabat sebagai menteri milenial yang mewakili generasi anti korupsi.

Pungutan tersebut dilegalkan dengan alasan dana BOS tidak mencukupi yang diatur dengan Permen Nomor 75 tahun 2018 yang membolehkan pungutan dibidang pendidikan.

Padahal janjinya pendidikan akan dibebaskan dari pungutan. Realitasnya sampai sekarang Permen tersebut belum pernah dicabut.

Ini dikatakan Abdul Fikri Faqih wakil Ketua Komisi X yang membidangi pendididkan dan pendidikan Tinggi di Jakarta (29/11/2019).

Negara pada tahun 2019 telah mengaloksikan anggaran pendidikan sebesar Rp 500 Triliun atau setara dangan 20 % dari APBN sebesar Rp 2.500 triliun.

"Saya mempertanyakan alokasi tersebut apakah sudah benar dialokasikan secara tepat untuk pendidikan seutuhnya. Ini yang harus dibongkar oleh Nadiem", katanya.

Sedang pada sisi lain nyatanya masih ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah, usia sekoleh yang putus sekolah ditengah jalan, orang tua murid yang dibebani pungutan sekolah setiap awal penerimaan siswa baru, hingga sampai masalah guru honorer yang tidak terurus dengan baik", kata Fikri.

Tidak hanya cuma itu malah kini ada istilah baru yakni Dana Transfer Umum padahal masih ada sekolah yang cuma dengan satu guru dalam belajar mengajar, ungkapnya. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -