Azaz Kesejahteraan Harus Jadi Prinsip Omnibus Law
Kamis, 05 Desember 2019 - 13:19:41 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Wakil Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin diutus mewakili DPD dalam rapat tripartit dengan Baleg DPR dan Menkumham dalam menyusun Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan Proglegnas RUU Prioritas Tahun 2020 yang digelar di gedung parlemen senayan Jakarta (4/12/2019).

Baktiar diutus bersama dengan Teras Narang anggota DPD dari Dapil Kalimantan Tengah, Alirman Sori dari Dapil Sumatera Barat dan Bustami dari Dapil Lampung.

Pada prinsipnya DPD menyambut baik inisiasi DPR yang mengundang DPD dalam menyusun Proglegnas RUU Prioritas yang akan datang sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2019 utamanya pasal 20 ayat 1 tentang UU Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, kata Baktiar.

Diharapkan RUU yang dibahas bersama dengan legislatif dan eksekutif disusun berdasarkan aspirasi masarakat dan daerah, dengan mengutamakan pemerataan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dengan menitik beratkan pada kualitas dari pada kuantitas, katanya.

"Makanya kami mendukung usulan Presiden tentang Omnibus Law untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat", tambahnya.

Selanjutnya, untuk kedepannya DPD akan mengambil peran aktif dalam proses penyusunan legislasi lima tahun kedepan sesuai dengan pasal 22 ayat d yang diatur dalam UUD 1945, katanya. Erwin Kurai

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -