Penanganan Tipikor se-Riau, Kejari Bengkalis Raih Peringkat Dua Terbaik
Kamis, 12 Desember 2019 - 21:39:19 WIB
 
Teks Foto: Piagam Penghargaan Terbaik I dan Terbaik II Bidang Tipikor Kejari Bengkalis.
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU-(DRC) Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) se Provinsi Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis meraih peringkat Dua terbaik.

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Uung Abdul Syakur SH MH usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda), terkait tindak lanjut dari penyampaian hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2019, yang digelar pada pekan lalu di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dalam penanganan Tipikor, Kejari Pekanbaru peringkat Satu dan Kejari Bengkalis peringkat Dua," ucap Uung, Kamis (12/12/2019).

Dijelaskannya, dalam Rakerda itu, dirinya menekankan kepada jajarannya di Kejati Riau maupun 12 Kejari kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau, untuk mengikuti arahan Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH.

"Jadi ada 7 poin arahan dari pak Jaksa Agung, terkait penanganan Tipikor, penegakan hukum untuk mendukung investasi, dan melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, sosial, maupun aset-aset lain milik pemerintah yang terbelengkalai," terangnya.

Kemudian, pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan Kejaksaan, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat dan perlunya sistem complain dan handing management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum untuk masyarakat," jelas Uung.

Terkait dengan penanganan Tipikor, ditambahkannya, Kejaksaan saat ini lebih mengutamakan upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

"Jadi sesuai arahan pak Jaksa Agung, penanganan Tipikor tidak lagi seberapa banyak. Maksudnya tetap ada penanganan dan pencegahan, tetapi lebih penting itu memberikan solusi perbaikan sistem, sehingga perbuatan (Tipikor) itu tidak terulang kembali, dan Korupsi itu ada karena sistem," sambungnya.

Untuk diketahui, dalam Rakerda itu, seluruh pejabat utama di Kejati dan Kejari-kejari hadir mendengarkan penyampaian hasil Rakernas beberapa waktu lalu di Jakarta.***

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -