MPR Membuka Aspirasi Termasuk dari Naskah RUU Kewarganegaraan
Selasa, 17 Desember 2019 - 19:31:43 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Sekjen MPR Maruf Cahyono mengatakan MPR memiliki Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang terbuka dalam menerima sumber hukum atau aspirasi atau karya tulis seperti yang berbentuk riwayat naskah sebuah RUU karena UUD harus bisa menjawab kekinian yang menjadi kebutuhan masarakat.

Ini dikatakan Maruf Cahyono saat menjadi pembicara dalam peluncuran buku naskah RUU Kewarganegaraan di Senayan Jakarta rabu (17/12/2019).

Pasal Kewarganegaraan dalam UUD, katanya, adalah domain MPR atau berbicara tentang hukum tata negara sebagai hukum dasar. Makanya MPR sampai kini terus melakukan kajian terhadap konstitusi dan implementasi konstitusi.

"Saya mengapresiasi buku ini karena ini mungkin yang pertama kalinya dimana dinamika pembentukan sebuah UU dibuat dalam bentuk buku yang hasilnya disampaikan pada MPR", ujarnya.

Dikatakan, kita telah mendapatkan raw material awal yang merujuk atas pembukaan UUD 1945 dan pasal 26 UUD RI tahun 1945, pungkasnya. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -