Dipertanyakan Mengapa MPR Melahirkan DPD Tanpa Kewenangan
Rabu, 18 Desember 2019 - 14:09:52 WIB
 
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan wakil Ketua DPD Baktiar Najamudin
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Wakil Ketua DPD Baktiar Najamudin yang baru menjabat 3 bulan sebagai senator dari daerah pemilihan Propinsi Bengkulu menyambut rencana amandemen terbatas atas UUD 1945 oleh MPR.

"Kami menyambutnya karena DPD lahir dari buah amandemen UUD pada tahun 2002 oleh MPR hasil reformasi", kata Baktiar Najamudin saat digelar refleksi akhir tahun oleh MPR di Jakarta rabu (18/12/2019) .

Dikatakan, saya mengapresiasi atas lahirnya DPD pada tahun 2002. Tentu saja lahirnya DPD sudah ada maksud dan tujuannya. Hingga mengapa untuk sampai untuk menjadi anggota DPD harus dipilih lewat pemilu serentak dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Yang ditujukan untuk chek and balances tentunya, jelasnya.

Tetapi dalam perjalanannya ternyata setelah dibentuk pada tahun 2004, mengapa DPD tidak diberi kewenangan yang sama dengan DPR, kata Baktiar.

DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang selama ini memiliki kewenangan dalam membuat Undang Undang sementara DPD hanya berwenang mengusulkan Rancangan Undang Undang saja.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan masih ada yang phobi kalau dilakukan amandeman malah akan jadi kebablasan dengan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi kembali. "Ini saya pastikan tidak". tegasnya.

Namun, MPR tetap diperlukan jika muncul sengketa antar lembaga negara, siapa yang akan berinisiatip dalam memutus, paparnya.

Aspirasi lain yang muncul terkait dengan hal gagasan agar utusan golongan kembali dihadirkan dalam MPR yang mewakili golongan ormas dan minortas, ujarnya.

MPR telah menerima 6 aspirasi yang diterima oleh MPR yakni amandemen terbatas dengan dikembalikannya GBHN, Penyempurnaan UUD 2002 hasil amandemen, perubahan total UUD.

Salain itu ada yang mengusulkan kembali ke UUD 1945 sesuai dengan Dekrit 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945 yang asli dengan perubahan lewat adendum dan tidak diperlukan amandemen sama sekali , kata Bamsoet. Erwin Kurai,

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -