Setelah Rapat Pengurus MPC PP Kabupaten Siak, Aksi Damai Kedua Dibatalkan
Selasa, 14 Januari 2020 - 10:28:58 WIB
 
Teks Foto: Pengurus MPC PP Kabupaten Siak.
TERKAIT:
   
 

SIAK-(DRC) Setelah rapat pengurus Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Siak, Aksi Damai Kedua dibatalkan dan mengajukan surat Rapat dengar pendapat (hearing) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak.

"Sebelumnya Ada rencana akan Menggelar Aksi Damai Kedua terhadap Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Intisari Raya (SIR) Kecamatan Sungai Mandau, namun setelah menggelar Rapat Bersama Ketua MPC PP dan seluruh pengurus se-Kabupaten Siak, membatalkan niat untuk melakukan aksi tersebut," Sebut Waka I MPC PP Kabupaten Siak, Supriyadi SH kepada Media ini, Selasa (14/1/2020).

Dikatakannya, Aksi kita ini memang benar-benar untuk memperjuangkan hak masyarakat, baik penyerapan tenaga kerja lokal maupun pembangunan Jalan. Karena mengingat dan menimbang situasi dan kondisi saat ini menyambut tahun politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menginginkan situasi harus kondusif," ujarnya.

Tetapi dalam hal ini kita tetap melakukan upaya-upaya hukum, karena Satu hari lalu sudah memasukan surat ke pihak DPRD Kabupaten Siak untuk melaksanakan hearing. Terang Edi

"Tidak hanya itu, pihak kita juga akan menyurati Kementerian yang berkaitan dengan aturan-aturan Perkebunan, dan menuntut hak-hak masyarakat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," tutur Edi Sentil ini.

Menurutnya lagi, pihaknya tetap mengikuti aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam langkah-langkah menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. Karena sebagai Pemuda Pancasila selalu mengkedepankan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Ungkapnya

Kami dalam melakukan aksi tetap menampilkan sisi Intelektualitas dalam setiap tindakan, maka dari itu tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum bukanlah tindakan Pemuda Pancasila, Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang. Tutup Edi Sentil.

Sementara itu, Deddy ST selaku Ketua bidang Sumber Daya Manusia (SDM) MPC PP Kabupaten Siak menyampaikan, terkait aksi lanjutan pasca aksi damai minggu lalu di PT SIR tetap lakukan upaya-upaya melalui jalur yang benar menurut UU. Upaya saat ini adalah melalui memasukan surat mengajukan rapat dengar pendapat (Hearing) ke DPRD Kabupaten Siak.

"Surat pengajuan hearing sudah Kami sampaikan Senin, tanggal 13 Januari 2020. Kami tetap kedepankan cara-cara penyelesaian permasalahan dengan musyawarah dan mufakat," sebut Deddy.

Diungkapkan Dedi lagi, Pemuda Pancasila itu Smart dan Intelektual, itu yang harus Kami kedepankan dalam menghadapi segala permasalahan. Tutup Deddy yang juga Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Siak ini. (D)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -