Jeritan Petani KKPA PT PSJ, Kemana Kami Harus Mengadu ?
Senin, 20 Januari 2020 - 09:32:07 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PANGKALAN KERINCI (DRC) - Rencana eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) 
seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten 
Pelalawan membuat traumatis masyarakat Pangkalan Gondai, khususnya petani mitra 
pola kerjasama KKPA. Karena, sebanyak 700 kepala keluarga (KK) atau sekitar 
2.700 jiwa lebih bergantung nasib hidup pada usaha perkebunan sawit ini.

Ekseskusi lahan yang sedianya Senin (13/01/2020) lalu namun gagal, namun setelah itu ekseskusi lahan akhirnya dilakukan, dengan menurunkan sejumlah alat 
berat serta aparat keamanan. Hingga akhir pekan kemarin, masyarakat melaporkan telah dimulai eksekusi lahan hingga sekitar 15 hektar. 

"Kabarnya ditargetkan seminggu ini eksekusi pembersihan lahan selesai," beber Samsir, salah seorang petani Desa Gondai kepada media ini.

Samsir menceritakan, dengan adanya kelompok tani ini, kehidupannya beserta 
petani lain menjadi lebih baik, terutama dari segi ekonomi. "Kebun ini adalah sumber mata pencarian kami untuk keluarga. Kalau lahan ini dieksekusi, akan hilang mata pencarian kami, anak-anak tidak dapat bersekolah lagi. Padahal kami selama ini terbantu menyekolahkan anak hingga ke perguruan tinggi," tutur Samsir lagi.

Ia dan petani lainnya serasa tak mampu kemana lagi akan mengadu sebagai masyarakat kecil. Ia pun berharap pemerintah kabupaten, Pemprov Riau hingga 
pemerintah pusat. "Tolong kami masyarakat kecil yang tertindas ini, kami sedang berjuang di ranah PK (Peninjauan Kembali) dan hormati proses PK. Bapak presiden, tolong lihat nasib kami di sini masyarakat kecil, beri kami keadilan dan perlindungan hukum," pinta Samsir serta kelompok petani lainnya.

Diungkapkannya pula sejarah lahan perkebunan mereka, bahwa sebelumnya lahan yang akan diekseskui 3.323 hektare itu adalah lahan perladangan masyarakat 
sebelum masuknya PT NWR. Sebelum adanya kerjasama pola KKPA dengan PT Peputra Supra Jaya (PSJ), masyarakat kesulitan memasarkan hasil tanam ladang dan perlu waktu berhari-hari keluar dari kampung untuk menuju pasar.

"Ketika itu kami terpikir mencari bapak angkat dengan program Pola swadaya ke beberapa perusahaan. Cuma yang bersedia ketika itu hanya PT PSJ saja. Kami memohon dan meminta menawarkan kerjasama dan Alhamdulillah disetujui seperti saat ini dengan sistem kerjasama perkebunan kelapa sawit," cerita Samsir

Lanjut Samsir, Jumat siang (17/1) ada lima belas ekskavator tengah menumbangkan deretan sawit produktif di perkebunan yang berdiri sejak medio 1997 itu. Jumlah ekskavator akan terus bertambah hingga 40 unit untuk meratakan pohon, tempat bagi ribuan jiwa menggantungkan mimpi di desa tersebut.

Ia sempat menyampaikan aspirasinya kepada polisi yang mengawal kegiatan eksekusi dengan membawa semua anggota keluarga Namun, usaha itu sia-sia. Polisi berpangkat Ajun Komisaris dari Polres Pelalawan berulang kali meminta warga bubar.

"Sudah sejak 1998 kami di sini. Di sinilah tempat kami hidup, membangun keluarga. Kalau lahan kami ditumbangkan tak tau lagi mau ke mana," ujarnya.

Pantauan lapangan, terlihat sejumlah barak berdiri di lokasi eksekusi itu. Pengamanan turut melibatkan aparat Brimob. Mereka menyebar di sejumlah titik untuk mencegah masyarakat mendekat. Sementara, perwakilan PT NWR juga berada di lokasi, bersama dengan aparat yang tengah bertugas.

Tidak jauh dari lokasi eksekusi, ratusan masyarakat tampak bertahan dan memilih untuk tidak melawan. Mereka mendirikan tenda-tenda kecil, lengkap dengan dapur darurat. Pria wanita anak-anak bersama di dalam tenda, berjaga 24 jam.

Sementara itu, Kuasa hukum Koperasi Gondai Bersatu, Asep Ruhiat dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh media ini mengatakan, tengah menyiapkan 
gugatan perdata kepada pihak terkait.

"Kami tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum secara keperdataan kepada pihak-pihak terkait yang dengan arogansinya membabat habis sawit yg sedang produktif," ujar Asep.

Dia menambahkan terdapat ribuan jiwa yang menggantungkan hidup mereka di kawasan perkebunan PT PSJ. Pemerintah, kata dia, diharapkan mencari solusi 
pemecahan masalah ini.

Diketahui sebelumnya, eksekusi lahan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) seluas 3.323 hektare di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan Riau dilakukan pada 13 Januari 2020 lalu. Karena adanya penolakan masyarakat beserta 
karyawan PT PSJ, hingga akhirnya eksekusi saat itu gagal dilaksanakan, dan hanya pembacaan keputusan eksekusi. 

Eksekusi tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 
1087/Pid.Sus.LH/2018 tanggal 17 Desember 2018 atas gugatan PT NWR dinilai memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan informasi yang didapat dari Kantorpengadilan pelalawan saat ini lahan yang sama sedang digugat perdata oleh Yayasan Firmar Abadi dengan tergugat PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ) sesuai nomor perkara 09/pdt.g/lh/2019/pn.plw.   (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -