DPD Bikin Kejutan Mendukung Merdeka Belajar Sampai Perguruan Tinggi
Rabu, 26 Februari 2020 - 11:45:44 WIB
 
Bambang Sutrisno
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) DPD RI mendukung program Merdeka Belajar yang menjadi kebijakan Nadiem Makariem Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Yang akan diwujudkan dalam bentuk sinergi, partisipasi dan implementasi kegiatan Kemdikbud oleh DPD sebagai representasi daerah.

Ini terungkap dalam rapat kerja Komite III dengan Kemdikbud yang berlangsung di Jakarta (12/2/2020) lalu.

Dikatakan, program Bapak Menteri ini akan kita bantu melalui sosialisasi program ke daerah, kalau Bapak Menteri akan ke daerah bisa mengajak anggota DPD. Kami akan bantu koordinasikan dengan daerah, ujar Ketua Komite III DPD Bambang Sutrisno.

Senada anggota DPD RI asal Kepulauan Bangka Belitung Zuhri M Syazali menyatakan, kita mendukung Merdeka Belajar dengan catatan.

Katanya, sebaik apapun gagasan jika tidak didukung SDM, maka tidak maksimal. Kuncinya adalah guru dan kurikulum, serta kepala sekolah. Jangan sampai kepala dinas, kepala sekolah diganti karena perbedaan pandangan politik. Anak didik yang akan menjadi korban.

“UN setuju diubah dan diharapkan mengakomodir pendidikan di pedalaman. Sedangkan untuk sertifikasi mohon dirasionalkan agar tidak ribet”, kata Fadhil Rahmi senator asal Aceh di kesempatan yang sama.

Fokus Hasil
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyambut positif dukungan Komite III karena program Merdeka Belajar merupakan pondasi untuk mengembalikan keberagaman sesuai dengan potensi masing-masing daerah.

“Keberagaman harus dirayakan sehingga membuat anak-anak menjadi toleran dan bersemangat mencapai impiannya. Ini hanya langkah pertama karena saya baru empat bulan menjabat. Kita belum bicara kualitas sepertu guru maupun kurikulum”, katanya.

Program Merdeka Belajar, katanya lagi, adalah kebijakan yang sangat fokus kepada hasil. Tiga tahap episode Merdeka Belajar adalah diawali dengan kebijakan untuk melepaskan mata rantai bagi sekolah yang sudah siap untuk maju lebih dahulu.

"Kebijakan yang diambil saat ini adalah justru untuk mengembalikan esensi UU 23/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terutama pasal 58 dan pasal 59. Bahwa yang berhak menilai siswa adalah guru dan sekolah. Apabila sekolah ingin menggunakan ujian sesuai soal dari dinas, silahkan. Begitu pula jika sekolah ingin menggunakan dengan metode lain seperti essay atau portofolio, kita persilakan. Tidak harus pilihan ganda dimana model ujiannya hanya berbasis kemampuan menghafal, bukan bernalar”, paparnya.

Merdeka Belajar versi Nadiem akan dilakukan 3 tahap. Pertama adalah Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara Zonasi.

“Evaluasi siswa menggunakan penilaian didalam sekolah, ujian sekolah di akhir jenjang, dan asesmen kompetensi dan survei karakter yang mengedepankan literasi, numerasi dan karakter sesuai Pancasila, yang diselenggarakan di kelas 4,8, 11”, jelasnya.

Merdeka Belajar Episode Kedua adalah Kampus Merdeka yang mencakup program pembukaan program studi baru, sistem akreditasi Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, hak belajar tiga semester di luar program studi.

Kusus izin pembukaan program studi baru akan lebih mudah, dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman. Akreditasi untuk kampus dan dosen akan lebih sederhana agar tidak mengganggu proses belajar, paparnya.

Serta Mahasiswa juga akan diberi hak belajar tiga semester di luar program studi, karena tidak ada satupun profesi yang mengandalkan satu ilmu saja”, jelasnya.

Untuk itu Kemdikbud akan bekerjasama dengan berbagai kementerian, BUMN, dan swasta untuk mengisi progrman tiga semester tersebut. “Bisa berbentuk program magang, proyek bangun desa, bakti sosial, membangun literasi di daerah terpencil, membantu wirausaha, riset, dan pertukaran pelajar,” paparnya.

Merdeka Belajar Episode Ketiga yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 yakni penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah, nilai satuan BOS meningkat, pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel.

“Mulai sekarang BOS ditransfer tiga kali dan transfer langsung ke sekolah. Penggunaan BOS dapat digunakan maksimal 50% bagi honorer dan tenaga pendidik. Mulai 2020 pelaporan BOS via online, jika sekolah tidak bisa, itu tanggung jawab Dinas pendidikan” kata Nadiem.

Sementara itu dari kunjungan Komite III ke Propinsi NTB dalam rangka Inventarisasi Materi terkait Penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang berlangsung Selasa tanggal 18 Pebruari 2020. Kedatangan Komite III disambut lengkap oleh jajaran Pemprop NTB.

"Kami hadir lengkap. Pak Sekda, para asisten, Dispora, Dinas pendidikan, RSUD, Kepala Bappeda, hingga ITDC juga hadir menyambut kedatangan DPD," kata Gubernur Zulkieflimansyah. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -