DPR Akan Memutuskan Omnibus Law, DPD Dilibatkan Membahas
Kamis, 27 Februari 2020 - 19:03:28 WIB
 
Lanyala Mataliti
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com) Bahwa dengan posisi DPD yang sekarang DPD tidak punya wewenang memutuskan sebuah Rancangan Undang Undang.

Maka konsekuensinya DPD hanya bisa membahas dan mengawal Rancangan UU atau Omnibus Law yang diajukan pemerintah termasuk dalam hal ini RUU Cipta Kerja.

Ini dikatakan Ketua DPD Lanyala Mataliti saat pidato penutupan Sidang Paripurna DPD RI ke 8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis, (27/2/2020).

Namun, katanya, DPD mengingatkan agar RUU yang akan dibahas DPR dengan pemerintah jangan sampai tak ber pihak pada daerah, tegasnya.

Secara terpisah Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato penutupan masa sidang DPR mengatakan, DPR telah menerima Naskah Akademik dan RUU Omnibus Law yakni RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan serta RUU Cipta Kerja.

"DPR bersama dengan Pemerintah akan melakukan pembahasan kedua RUU Omnibus Law tersebut pada masa sidang berikutnya",ujarnya.

Selain itu, Puan juga mengharapkan agar seluruh RUU dalam Prolegnas Prioritas 2020 dapat segera dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I antara DPR dengan Pemerintah.

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, DPR telah menetapkan Program Legislasi Nasional,Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sejumlah 50 (lima puluh) judul RUU.

Dari 50 judul RUU tersebut, terdapat 4 RUU yang merupakan RUU carry over untuk dilanjutkan pembahasan nya pada DPR periode 2019-2020, yaitu RUU tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, dan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

"DPD RI sebagai bagian dari daerah nanti akan mengawal draft RUU Cipta Kerja. Banyak hal yang menjadi perhatian dari daerah terutama yang terkait pengaturan investasi di daerah, tenaga kerja asing yang masuk ke daerah dan yang tidak kalah penting yaitu bagaimana omnibus law RUU Cipta Kerja ini menguntungkan bagi daerah khususnya dan Indonesia umumnya",kata Lanyala.

Sebelumnya hasil rapat Panitia Musyawarah DPD memutus bahwa, pembahasan pandangan DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah, diminta agar melibatkan semua alat kelengkapan/Komite DPD dengan leading sectornya di Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, ungkap Ketua DPD RI Lanyalla Mataliti. Erwin Kurai.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -