Menkes RI Setujui PSBB 5 Kabupaten di Provinsi Riau
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:16:07 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Provinsi Riau.
Kepastia disetujuinya usulan PSBB Riau itu diungkapkan oleh Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Selasa (12/5/20) di Gedung Daerah. Menurutnya, PSBB Riau itu hanya untuk lima kabupaten/kota.
"Alhamdulillaah, Menkes telah menyetujui PSBB Provinsi Riau. Ini berdasarkan Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020," kata Syahrial dilansir mediacenterriau.
Adapun lima daerah yang masuk dalam Penetapan PSBB Riau itu adalah, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai. PSBB ini dilakukan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk pelaksanaan PSBB itu lanjut Syahrial, Gubernur Riau H Syamsuar akan mengadakan rapat konsolidasi dengan bupati dan walikota kelima daerah itu. Sehingga diharapkan PSBB dapat berjalan dengan baik
"Malam ini Pak Gubernur langsung memimpin penetapan dalam rapat konsolidasi, bersama Wakil Gubernur Riau, Sekda, dan instansi terkait, untuk penetapan PSBB Riau, dan lima Kabupaten Kota. Tentu akan menjalani sesuai dengan arahan dari Mentri Kesehatan,"sebutnya.
Menkes RI dalam pertimbangannya menyetujui PSBB Riau kata Syahrial diantaranya,data yang ada menunjukkan terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat. Kemudian diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kabupten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau, guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas,"bebernya.
Kemudian lanjutnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan menteri kesehatan tentang penetapan PSB di wilayah wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai, Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (wan)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -