Sempena Ramadhan 1441 H
Mewakili Plh Bupati Bengkalis, Staf Ahli KSDM Serahkan Bantuan Dan Santunan Untuk 3 Kecamatan
Senin, 18 Mei 2020 - 15:49:28 WIB
 
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS-(DRC) Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kasmarni menyaluran bantuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat dipusatkan di Kantor Camat Bukit Batu, Senin (18/5/2020).

Kegiatan ini ditaja oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, penyerahan bantuan ini kepada Masjid, Santunan Anak Yatim dan Kaum dhuafa tahun 1441 H/2020 M untuk Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana.

Bantuan dan santunan ini diserahkan langsung oleh Kasmarni, yang didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Herman, Kepala Dinas Sosial Hj Martini, Kepala Bagian Kesra Setda Bengkalis H Hambali, Camat Bukit Batu Taufik Hidayat, Camat Siak Kecil M Fadlul Wajdi, Camat Bandar Laksamana Acil Esyino dan Pimpinan Bank Riau Kepri Unit Sungai Pakning Badraini serta Ketua Baznas Bengkalis H Ali Ambar, dengan menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada pengurus Masjid Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana.

Bantuan yang diserahkan meliputi bantuan Al-Quran serta Papan Informasi dan Jadwal salat kepada 7 Masjid, diantaranya Masjid Darul Ikhsan, Masjid Al-Mukhlisin, Masjid Nurul Huda, Masjid Al-Jamik, Masjid Darus Salam, Masjid Raudatul Jannah, Masjid Nurul Iman.

Kemudian penyerahan santunan anak yatim, serta bantuan anggaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Riau Kepri kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk 7 Masjid di Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana sebesar Rp.30 juta per Masjid. Dan penyerahan santunan anak yatim dan kaum dhuafa dari Baznas Kabupaten Bengkalis untuk Kecamatan Bukit Batu, Siak Kecil dan Bandar Laksamana.

Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Kasmarni Dalam sambutannya mengatakan, penyerahan bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah di bidang Agama, kepada rumah ibadah yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) RI telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima Kabupaten/Kota di Provinsi Riau termasuk Kabupaten Bengkalis yang diusulkan Gubernur Riau beberapa hari lalu melalui surat keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020. Terhitung tanggal 15 Mei 2020 hingga 14 hari kedepannya dan efektif pelaksanaannya kita mulai hari ini Senin 18 Mei 2020. Papar Kasmarni yang juga Ketua TP-PKK Kabupaten Bengkalis ini.

Sambung Kasmarni, untuk itu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis selama Dua Minggu kedepan atau 14 hari kedepan diharapkan untuk tetap berada dirumah, berada di lingkungan Rumah dan Mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar rumah. Tujuannya untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis.

"Kepada Camat, Lurah, Kepala Desa, Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua RT terus lakukan sosialisasi agar masyarakat kita yang belum memahaminya terus didik mereka, dan yang terpenting masyarakat kita tahu apa saja Pembatasan dalam PSBB ini," Pinta Kasmarni.

Diakhir sambutannya Kasmarni mengharapkan, penyaluran santunan anak yatim di Bulan Ramadhan ini Kabupaten Bengkalis senantiasa dicucuri berkah, sehingga bisa menjadi Kabupaten yang Baldatun Toyyibatun Warabbun Ghafur menuju Bengkalis yang maju dan makmur di Indonesia. (J1-H-INF)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -