Dugaan Korupsi di Pemkab Siak, Kejati Riau Periksa Yan Prana Jaya
Senin, 06 Juli 2020 - 20:15:20 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak, Senin (6/7/20). Sejumlah saksi dipanggil dan telah diperiksa, termasuk Yan Pranajaya, mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau.

Pemanggilan para saksi ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat ditemui di Kantor Kejati Riau, Senin (6/7/2020). Menurutnya, sudah lima orang yang dipanggil pihaknya. Saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi itu. "Belum saksi, baru dimintai keterangan saja," terang Hilman.

Terkait dipanggilnya Yan Pranajaya yang saat ini menjabat Sekdaprov Riau, Hilman Azazi enggan menyebut saksi sebagai Sekda, tapi memanggil Kapala Bappeda, BPKAD Siak.  

"Saya tidak pernah panggil Sekda ya, tidak tahu salah Sekda apa. Saya panggil Kepala Bappeda, BPKAD Siak periode saat itu," sebut Hilman.

Disebutkannya, proses permintaan keterangan sudah dilakukan sejak sejak beberapa hari lalu. Senin ini, jaksa penyelidik Pidsus memanggil eks Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Yan Prana Jaya.

Yan Prana saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Dia dikabarkan datang memenuhi panggilan jaksa penyidik sekitar pukul 08.30 WIB.

Hilman menyebutkan, Pidsus Kejati Riau menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak, Bappeda Siak dan Setda. Pemanggilan juga terhadap Hendri, dari Bappeda.

"Dugaan Tipikor di Siak, bukan Provinsi (Pemprov Riau-red). Kalau yang terlibat orang (pejabat-red) di provinsi, urusan nantilah," ungkap Hilman lagi.

Kemudian pada Kamis (2/7/2020) lalu, juga dimintai keterangan Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.

Pantauan lapangan, sudah lebih 10 jam, Yan Prana diperiksa jaksa sejak datang memenuhi panggilan jaksa penyidik sekitar pukul 08.30 WIB. Lebih sepuluh jam ia dimintai keterangannya di ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, belum juga keluar.

Diketahui, Pidsus Kejati Riau menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Badan Keuangan Daerah, Bappeda Siak dan Sekda. Pemanggilan juga terhadap Hendri, dari Bappeda. Kamis (2/7/2020) lalu, juga dimintai keterangan Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak.

Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -