Polda Riau Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp4,9 Miliar
Selasa, 07 Juli 2020 - 20:23:13 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Tim Direktorat Polisi Air (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 10 juta batang lebih rokok Luffman ilegal senilai Rp4,9 miliar yang dikemas dalam 1.062 kotak. Polisipun mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial JM (51) dan IH (40).

Rokok dibawa dengan kapal KLM Wan Rezki Jaya GT.34. Rokok disimpan di bawah kelapa yang dimuat di kapal tersebut. "Rokok tidak dilengkapi dokumen sah," ujar Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Badarudin, Selasa (7/7/2020).

Badarudin menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Berawal informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Intel Air Subdit Gakkum tentang adanya kegiatan penyelundupan rokok dari Kepulauan Riau. Rokok itu dibawa melalui Sungai Dendan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Tim Offensiv Ditpolair Polda Riau yang dipimpin Kompol Syamsuddin melakukan penyelidikan dari Kuala Enok. Menggunakan Tactical Ship 03, tim melaksanakan patroli d sekitar Perairan Kuala Selat Kecamatan Kateman.

"Tim menemukan sebuah kapal bersandar di Sungai Dendan. Kapal dijaga oleh tersangka JM dan IH. Dilihat dari luar kapal tersebut dipenuhi oleh kelapa. Setelah diperiksa, di bawah kelapa ditemukan 1.062 kotak rokok merek Luffman," jelas Badarudin, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Menurut pengakuan tersangka JM dan IH rokok sengaja ditutup dengan kelapa untuk mengelabui petugas. Rokok baru dikeluarkan setelah air sungai pasang pada pukul 21.30 WIB. "Kapal baru bisa dikeluarkan setelah air pasang," ucap Badarudin.

Pada Ahad (5/7/2020) pukul 05.30 WIB, kapal baru sampai di Perairan Guntung. Selanjutnya, kapal dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru, dengan cara ditarik menggunakan kapal lain. "Kerugian negara akibat penyelundupan rokok itu sekitar Rp.4.991.400.000," kata Badarudin.

Kedua tersangka dijerat Pasal 104 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP. Ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan atau penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal merek Luffman yang tidak menggunakan atau tidak dilengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan rokok ilegal.

Tersangka mengaku hanya bertugas menjaga belum menerima upah kapal berisi kelapa dan rokok. Mereka juga belum menerima upah. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -