Hari Ini, Amril Mukminin Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:13:53 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Hari ini, Rabu (8/7/20), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan terdakwa korupsi Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif ke Rutan Klas II B Pekanbaru.

Pemindahan Amril itu, berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada sidang lalu. Amril diberangkatkan dari Jakarta menuju Kota Pekanbaru dengan menggunakan pesawat terbang.

"Iya, hari ini terdakwa dibawa ke Pekanbaru. Pemindahan berdasarkan penetapan majelis hakim," ucap Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri SH MH.

Terdakwa Amril, dilanjutkannya, nantinya akan mendekam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru, yang berada di Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya."Mengenai jam keberangkatan dan kedatangan terdakwa bersama tim (JPU), nanti saya infokan," lanjutnya.

Ditambahkannya, sebelum dilakukan proses pemindahan, oleh KPK, terdakwa Amril dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu."Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes CPR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," tambahnya.

Untuk diketahui, Amril Mukminin kembali menjalani sidang Kamis (9/7/20) besok. Dia didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.

Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duriā€“Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -