Bupati Bengkalis Non Aktif Tiba di Rutan Pekanbaru, Tangan Diborgol, Pakai Rompi Tahanan KPK
Rabu, 08 Juli 2020 - 15:24:24 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Bupati Bengkalis non Aaktif Amril Mukminin tiba di Rutan Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.42 WIB, Rabu (8/7/2020). Terlihat Amril Mukminin menggunakan rompi orange tahanan KPK serta memakai masker dan topi. 

Ia tiba menggunakan mobil kijang innova warna hitam dengan tangan diborgol sembari memegang botol minum air mineral dan didampingi 4 orang petugas.

Begitu turun dari mobil yang mengantarnya, Amril Mukminin dan petugas juga mencuci tangan terlebih dahulu, dan dicek suhu tubuhnya. Amril juga akan melengkapi kelengkapan administrasi masuk ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Ia terkesan enggan berkomentar ketika hendak diwawancarai.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Amril diterbangkan dari Jakarta menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT390. "Berangkat pukul 09.00 WIB," kata Ali Fikri.

KPK memindahkan penahanan Amril ke Rutan Klas I Pekanbaru setelah ada penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina. Sebelumnya, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelum dipindahkan oleh KPK, terhadap Amril dilakukan tes kesehatan. "Terdakwa Amril nantinya dilakukan tes CPR sebagai kelengkapan dokumen keberangkatan dengan pesawat dan juga administrasi masuk ke Rutan," tutur Ali Fikri.

Dengan pemindahan itu, Amril sudah mengikuti persidangan di Pekanbaru pada Kamis (9/7/2020). Persidangan tetap dilakukan secara online, dengan Amril berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Penetapan pemindahan rumah tahanan dilakukan hakim atas permohonan Amril dan penasehat hukumnya. Permohonan itu disertai dengan surat dari Dirjen Pas Kementerian Hukum dan HAM yang mengizinkan pemindahan setelah ada penetapan hakim.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan Cabang KPK ke Rutan Klas I Pekanbaru," perintah hakim dalam persidangan pada Kamis (2/7/2020).

Hakim juga mengingatkan Amril untuk mematuhi segala persyatatan yang ditentukan KPK dalam proses pemindahan . "Ikuti standar protokoler kesehatan yang berlaku," ingat hakim.

Amril didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima grarifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.

Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -