99.917 Nasabah di Riau Diberi Keringanan Kredit, Nilainya Capai Rp11,18 Triliun
Selasa, 14 Juli 2020 - 19:52:09 WIB
 
Kepala Kantor OJK Riau, Yusri
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perbankan di Provinsi Riau sampai dengan tanggal 29 Juni 2020 telah diberikan kepada 99.917 nasabah dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp11,18 triliun.

Sedangkan pelaksanaan restrukturisasi kredit oleh Perusahaan Pembiayaan di Provinsi Riau sampai dengan tanggal 3 Juli 2020 telah diberikan kepada 96.789 nasabah dengan nilai kredit yang diberikan keringanan sebesar Rp3,49 triliun.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri mengatakan, pelaksanaan stimulus ekonomi ini ditunjang dengan kondisi perbankan yang masih solid dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang memadai, walalupun risiko kredit menunjukan tren peningkatan namun masih dalam batas aman.

"Stimulus ekonomi yang dilakukan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank guna dapat menggerakan perekonomian masyarakat terutama pada sektor riil yang usahanya terdampak penyebaran pandemi Covid19," ujar Kepala Kantor OJK Riau, Yusri kepada media ini dalam rilisnya, Selasa (14/7/2020). 

Pemberian restrukturisasi kredit kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 ini lanjut Yusri,  akan terus dilakukan oleh Perbankan sampai dengan tanggal 31 Maret 2021, sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Namun tidak menutup kemungkinan kebijakan ini akan dikaji untuk diperpanjang melihat perkembangan dampak penyebaran pandemi Covid19. 

"Sehingga kepada masyarakat yang usahanya terdampak penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan terganggunya kemampuan membayar angsuran kredit, agar dapat mengajukan restrukturisasi kredit kepada perbankan ataupun perusahaan pembiayaan dengan mengikuti prosedur yang berlaku pada masing-masing perusahaan," ujar Yusri. 

Lanjutnya, pelayanan yang optimal akan tetap diberikan oleh Perbankan dan Industri Keuangan Non Bank kepada masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan meminimalisir penyebaran Covid19. Sehingga diharapkan tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan pada Industri Jasa Keuangan. (ridwan)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -