Sidang Korupsi Jalan Duri-Sei Pakning, Amril Minta Uang Lebaran Rp3 Miliar
Kamis, 06 Agustus 2020 - 22:24:38 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Sidang dugaan suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin kembali digelar Kamis (6/8/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kali ini Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Triyanto selaku pegawai dari PT PT Citra Gading Astritama (CGA) kontraktor proyek. Triyanto mengaku, pernah menyerahkan uang melalui ajudan Amril bernama Azrul sebesar Rp4,2 miliar dengan tiga tahap. Salah satunya untuk kebutuhan lebaran sebesar Rp1,7 miliar.

Triyanto mengatakan pernah dipanggil Bupati Amril di rumah dinas di Bengkalis pada Juni 2017 silam. "Ketika itu, Pak Amril meminta uang kebutuhan lebaran sebesar Rp3 miliar," kata Triyanto.

Atas permintaan Amril itu, saksi lalu menghubungi pemilik PT CGA Ihcsan Suaidi. Oleh Ichsan, Triyanto diarahkan menghubungi Heri Mursid di Malang untuk koordinas soal uang permintaan uang Amril itu.

"Saat itu, Pak Heri memberikan uang Rp2 miliar atas perintah Pak Ichsan. Uang itu dalam bentuk valas US Dollar Amerika dan Singapura," jelasnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH.

Uang itu lanjut Triyanto. lalu diserahkannya ke ajudan Amril bernama Azrul sebesar Rp1,7 miliar. Uang itu diserahkan di parkiran  Hotel Grand Elite Pekanbaru.

"Sementara Rp300 juta lagi saya serahkan ke Plt Kadis PUPR Bengkalis sebesar Rp150 juta. Kemudian kepada PPTK Ardiansyah sebesar Rp150 juta,"ulasnya.

Penyerahan tahap kedua papar Triyanto, dilakukan sekitar awal Bulan Juli 2017 atau setelah lebaran. Ketika itu, Amril kembali meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Triyanto.

Setelah mendapat persetujuan dari Ichsan, saksi kemudian mengambil uang ke Heri Mursid sebesar Rp1,5 miliar. Uang itu, diserahkannya ke Azrul, ajudan Amril sebesar Rp1 miliar di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Kemudian sisanya Rp500 juta sambung Triyanto diserahkan kepada Tajul dan Ardiansyah. Masing-masing Rp300 juta dan Rp200 juta.

Untuk penyerahan tahap ketiga, Triyanto mengaku dihubungi Amril untuk minta uang lagi satu pekan kemudian sebesar Rp1,5 miliar. "Uang itu saya serahkan semuanya ke Azrul di Hotel Jaya Mulia Pekanbaru," terangnya.

Namun setelah itu sambung Triyanto, dia tidak pernah lagi menyerahkan uang kepada ajudan Amril itu. "Cuma tiga kali itu saja pak," ungkap Triyanto.

Saksi lainnya yang dihadirkan JOU adalah, Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA. Kemudian Azrul Noor Manurung selaku ajudan Amril Mukminin.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.

JPU KPK menjerat Amril dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian, Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -