Sungguh Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Ditangkap Polres Siak
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 14:48:48 WIB
 
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 

SIAK-(DRC) Sungguh bejat, Seorang Ayah AP (49) di Kabupaten Siak, Riau, yang menyetubuhi anak kandungnya berhasil ditangkap Polres Siak.

"Korban JP (21) menceritakan saat melapor di Polres Siak pada 01 Agustus 2020 bahwa disetubuhi oleh Ayah kandungnya pada tahun 2013 lalu, pada saat itu JP masih berusia 13 th dan masih duduk di bangku SMP serta tidak ingat lagi tanggal kejadiannya," sebut Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga, Sabtu (08/08/2020).

Dari pengakuan JP tersangka AP memaksa menyetubuhinya sebanyak 3 kali dalam waktu beberapa hari berselang setelah perbuatan tersangka pertama kali kepada korban JP. Bahwa selama ini Korban JP diancam oleh tersangka AP jika melapor atau mengadukan kepada siapa pun.

"Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dikarenakan mendapat ancaman dari Ayah kandungnya dengan mengatakan "awas kau kasi tau orang apalagi mamak, habis kau", ungkap Dedek.

Selanjutnya, Alasan korban (JP) juga baru melaporkan dugaan tindak pidana tersebut dikarenakan beberapa hari sebelum melapor diadakan kumpul Keluarga. Dari pihak Ibu korban bahwa tersangka ketahuan selingkuh dengan orang lain, diketahui juga bahwa tante-tante korban juga sempat hendak dilakukan pemerkosaan oleh tersangka AP (49), namun tante tante korban berhasil melawan. Atas dasar itulah korban memberanikan diri menceritakan hal yg dialami kepada ibu dan keluarga dari pihak ibu korban. Jelasnya

Dedek juga menerangkan bahwa Tersangka mengakui perbuatannya dan saat sekarang ini tersangka sedang dilakukan proses penyidikan oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Siak.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI No. 17 th 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uu no. 23 th 2002 ttg perlindungan anak menjadi uu dengan ancaman hukuman 15 th penjara," Tutup Dedek. (Drc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -