Bapenda Pekanbaru Optimalisasikan Pendapatan dengan cara SDT Pajak PBB
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 20:38:43 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU  (DRC) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bertekad memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB). Agar Target tercapai penyampaian SPPT objek pajak kategori Buku 5 dengan tagihan diatas Rp5 juta.

Untuk mencapai target tersebut,  
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin menggerakkan segenap pejabat, PNS maupun tenaga THL Bapenda Pekanbaru untuk menyampaikan SPPT PBB kepada wajib pajak. 

"Jadi,  semua Pejabat dan PNS, THL semua harus bekerja untuk mencapai target PAD melalui PBB dari sebanyak 1.752 NOP merupakan WP yang aktif membayar di Tahun 2019, ujar Zulhelmi Arifin kepada semua Tim UPT dan seluruh Bidang di Aula Kantor Bersama Jl Teratai No.81, Pekanbaru, Sabtu (8/82020). 

Bapenda Kota Pekanbaru memberikan keringanan pembayaran pajak PBB yang sudah diatur melalui Perwako Nomor 82 tahun 2020 . 

Dimana diberikan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran bagi setiap objek yang terlibat langsung dalam penanganan dampak Corona Virus (Covid-19).

Juga diberikan penghapusan sanksi administrasi (denda) untuk 11 pajak daerah serta memberikan pengangsuran pembayaran sampai dengan tahun berjalan.  

Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Perwako No 114 tahun 2020 juga diberikan stimulus khusus Pajak PBB. Sehingga, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai program yang diberikan oleh Bapenda Kota Pekanbaru.

"Diharapkan dengan adanya stimulus pajak dari Bapenda Pekanbaru ini dapat meringankan 
beban masyarakat dan tidak merasa terbebani, apalagi saat ini ada juga ada Gebyar undian. Bayar pajaknya, raih hadiahnya," ujar Zulhelmi. (rid) 

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -