Satresnarkoba Polres Siak Tangkap Pria Di Tualang Miliki 1 Paket Dan 7 Batang Tanaman Ganja
Jumat, 14 Agustus 2020 - 13:41:05 WIB
 
TERKAIT:
   
 

SIAK-(DRC) Satresnarkoba Polres Siak tangkap seorang Pria berinisial DH alias Mali kelahiran Sei Apit pada 31 tahun silam tepatnya pada tanggal 26 Februari 1989 di Tualang Karena melakukan Tindak Pidana (TP) Narkotika Miliki 1 Paket Dan 7 Batang Tanaman Ganja.

"DH ditangkap Polisi lantaran memiliki 1 paket daun ganja kering seberat 3,27 gram beserta 7 batang tanaman ganja yang ditanamnya didalam pelastik polibet hitam dan bekas wadah mie instan," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui PS Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga dalam rilisnya, Jumat (14/08/2020) siang.

"DH ditangkap Satresnarkoba Polres Siak pada hari Kamis (13/8/2020) sekira pukul 00:30 Wib dinihari kemarin berdasarkan adanya laporan dari warga bahwa dikediamannya sering terjadi transaksi Narkoba jenis daun ganja kering, tepatnya di wilayah Jalan Fery, RT/RW. 010/004, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tulang, Kabupaten Siak, Riau," jelas Dedek.

Saat di tangkap Polisi DH alias Mali tidak berkutik dan mengakui bahwa barang bukti yang didapati oleh pihak Kepolisian tersebut benar adalah miliknya. Ungkapnya

"Penangkapan terhadap tersangka ini bermula pada Kamis (13/08/2020) sekira pukul 22:00 Wib, didapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diatas tepatnya disalah satu rumah warga diduga menanam narkotika jenis tanaman ganja, mendapat informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani, SH memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan," jelas Dedek.

Kemudian lanjutnya, pada Kamis (13/08) sekira pukul 00:30 Wib dinihari, anggota opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka tersebut diatas, dan dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti 1 paket daun ganja kering dan 7 batang tanaman ganja.

"Setelah dilakukan interogasi singkat didapat informasi bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial B Daftar Pencarian Orang (DPO), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sebelum tersangka kita amankan, dia juga sudah kita rapid test dan didapati hasil non reaktif Covid-19," pungkasnya. (Drc-Rilis)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -