Tunggu Terbitnya Perwako, Pelaksanaan PSBM Pekanbaru Ditunda
Rabu, 09 September 2020 - 21:44:56 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memutuskan kapan akan dimulai Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) karena penerapan PSBM menunggu Peraturan Wali Kota (Perwako). Belum terbitnya Perwako tersebut sehingga pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tampan sedianya Kamis (10/9/2010) ditunda. 

Kepastian penundaan itu setelah digelar rapat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Rabu (9/9/2020). "Tadi Rapat teknis. Besok belum bisa, kita masih dalam pembahasan teknis," kata Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad Ismail, Rabu (9/9/2020).

Ia mengaku, dalam rapat tersebut masih membahas dan merancang. Pihaknya masih menyusun draft atau langkah-langkah yang diambil untuk menindaklanjuti persiapan regulasi tentang PSBM. "Jadi kita belum mempunyai kesimpulan, kita baru secara teknis membahas item per item. Yang jelas, apa yang diarahkan pimpinan bahwa ini akan diberlakukan, inilah kita kaji," jelasnya.

Ia menilai, rencana PSBM yang akan diberlakukan mulai besok (hari ini,red) di Kecamatan Tampan belum bisa dipastikan. "Menurut kita ya mungkin belum bisa dimulai besok (hari ini,red), karena ini kan membutuhkan Perwako," ungkapnya.

Perwako itu kata Ahmad, juga perlu harmonisasi di Provinsi dan memastikan kesiapan semua pihak. Semua pihak yang terkait dalam PSBM ini harus sudah memiliki persiapan, sehingga dalam pelaksanaan bisa berjalan lancar. 

Terkait Perwako tersebut, pihaknya tidak menggunakan Perwako 130 melainkan membuat Perwako yang baru. Ia menyebutkan bahwa Perwako tersebut bukan PSBM akan tetapi Perwako PSBK (Pembatasan Sosial Berskala Kecil, red). 

Tiga Kecamatan

Pemko Pekanbaru akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro (PSBM) di tiga kecamatan. Pasalnya, distribusi atau penyebaran kasus konfirmasi atau positif corona sangat tinggi di tiga kecamatan ini. Ketiga kecamatan itu adalah Tampan, Marpoyan Damai, dan Bukit Raya. Alasannya sebaran kasus positif corona paling banyak di tiga kecamatan ini.

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru dimulai Kamis 10 September. Untuk tahap awal, karantina wilayah ini diterapkan di Kecamatan Tampan.

Penerapan itu diputuskan dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020) di Komplek Perkantoran Tenayan Raya. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM atau isolasi wilayah akan diterapkan mulai dua hari ke depan. "Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. InsyaAllah Kamis besok akan kita mulai pada Kecamatan Tampan," kata Walikota, usai menggelar rapat.

Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan. Pemilihan Kecamatan Tampan berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif covid-19.

Kata dia, dalam dua hari ke depan, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi akan dibentuk dalam Perwako.
"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kementerian teknis. Dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu pergub untuk harmonisasi," jelasnya.

Seiring itu ia juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM. Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu.

"Kita seleksi lagi penerima bantuan. Untuk pertama kita lakukan di Kecamatan Tampan. Setelah itu baru kecamatan lain untuk PSBM ini," jelasnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -