Pilkada Sehat Ditengah Pademi Covid19
Selasa, 15 September 2020 - 17:22:48 WIB
 

TERKAIT:
   
 



Oleh:
Alfikri lubis

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau yang disingkat dengan (Pilkada) pada tahun 2020 ini akan ada akan terasa berbeda dengan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya. Mengapa? Barangkali kita semua sudah tahu jawabannya. Indonesia saat ini masih terus berjuang dan berupaya melawan Pandemi Covid19 yang sudah hampir beberapa bulan mewabah di negeri ini.

Adapun data terbaru yaitu kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 221.523 orang. Ada penambahan 3.141 kasus baru. Jumlah pasien sembuh bertambah 3.395, total menjadi 158.405 orang. Kasus meninggal bertambah 118, total menjadi 8.841 orang. Kemungkinan angka tersebut akan terus bertambah. Data tersebut dapat diakses melalui halam resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 yaitu https://covid19.go.id.

Jika kita pantau tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak, saat ini sudah memasuki tahapan pemberitahuan hasil verifikasi yaitu pada tanggal 13 - 14 September 2020 dan selanjutnya tahapan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon pada 14 - 22 September 2020.  Tanggal 9 Desember 2020 merupakan puncak dari pelaksanan Pilkada serentak tahun 2020. 

Ada hal yang menarik dari pelaksanan Pilkada serentak pada 2020 ini. Hal yang menarik tersebut antara adanya suara pro dan kontra terhadap pelaksanaan pilkada serentak ini. Disatu ini, pihak kontra berharap pelaksanaan pilkada serentak ini harus di tunda. Ada beberapa alasan antara lain, tidak patuhnya terhadap protokol kesehatan selama mengikuti proses pendaftaran paslon. Bahkan ada salah satu paslon yang diduga terkonfirmasi positif Covid19. Tentu saja dalam hal ini, saya tidak akan menyebutkan namanya. Pada akhirnya, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berpotensi menyebabkan terjadinya klaster baru penyebaran Covid-19. Sementara disisi lain, pihak pro punya alasan kuat agar tetap melaksanakan pilkada serentak ini. Alasan tersebut antara lain yang pertama untuk melaksanakan amanat peraturan yang berlaku. Alasan kedua yaitu hingga saat ini tidak ada satu pihak pun yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 berakhir. Alasan ketiga mengenai hak konstitusional memilih dan dipilih dalam jangka waktu lima tahunan pergantian kepemimpinan kapala daerah yang harus dilaksanakan. Dan alasan yang keempat adalah terkait dengan tata kelola anggaran penundaan pelaksanaan Pilkada ke tahun berikutnya. Beberapa alasan ini masih ada jejak digitalnya jika ingin menggali lebih dalam diberbagai media.

Pada kesempatan ini, penulis tidak ingin masuk terlalu jauh kepada perdebatan “ditunda atu tidaknya” pelaksanaan pilkada. Apalagi penyebaran Covid-19 terus berlanjut. 
Bahkan ada beberapa daerah yang “kembali” menerapakan kebijakam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Dikalangan sarjana hukum, pasti sangat tidak asing lagi istilah yang disampaikan oleh Cicero filsuf berkebangsaan Italia yaitu “Salus populi suprema lex esto”. Adapun artinya adalah keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Apakah istilah tersebut hanya dianggap sebagai angin yang berlalu atau bagaimana? Tentu ini menjadi tanggung jawab penyelanggra negara agar tidak semakin banyak korban yang berjatuhan.

Harapan saya dan kita semua tentu Pilkada serentak ini dilaksanakan secara sehat. Sehat penyelenggaraannya, sehat para kandidatanya dan juga sehat para masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. Sehat yang kita inginkan disini bukan hanya sekedar sehat jasmani, tetapi djauhkan dari perilaku-perilaku curang ataupun tindak pidana Pilkada. Serta Pilkada serentak ini tidak menimbulkan ledakan baru terkait dengan penyebaran Covid-19. Sudah banyak tenaga medis yang wafat berjuang dan juga sudah banyak masyarakat yang telah meninggal.
Semoga tulisan ini bisa mewakili suara para tenaga medis yang semakin kewalahan menangani jumlah korban yang semakin meningkat. ***


Penulis adalah: 
Aktivis Independent Democracy (IDE), Aktivis Kammi dan Aktivis Paham

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -