Kejati Riau Rampungkan Permintaan Keterangan, Kasus Dugaan Korupsi di Siak Berlanjut
Senin, 05 Oktober 2020 - 21:30:45 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah merampungkan proses permintaan keterangan terhadap para pihak terkait dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Pemerintah Kabupaten Siak.

Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah lanjut terkait penanganan kasus. Dalam waktu dekat, diupayakan ada perkembangan penanganan kasus.

"Proses permintaan keterangan (klarifikasi) sudah rampung atau selesai dilaksanakan. Lagi disimpulkan rencana langkah ke depan," ujar Hilman, Senin (5/10/2020).

Disinggung, apakah kasus segera ke penyidikan, Hilman mengatakan masih menunggu laporan tim jaksa penyelidik. "Nanti, tunggu laporan tim (penyelidik)," ujar Hilman.

Diketahui, Kejati Riau mendalami dugaan penyimpangan beberapa kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Siak. Di antaranya, dugaan korupsi korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.

Ada juga dugaan penyimpangan anggaran rutin dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada BKD Kabupaten Siak tahun anggaran 2019. Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.

Kejati telah mengklarifikasi Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, Nurmansyah dan mantan Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan

Tak hanya itu saja, penyelidik Pidsus juga memintai keterangan Kaban PMD Capil Provinsi Riau selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak. Permintaan keterangan juga dilakukan pada 13 camat periode 2014-2016 dan ratusan kepala desa.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejari Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (rid/ckp)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -