Sudah Saatnya Diterapkan Aturan Hukum untuk Menghambat Penyebaran Covid-19 di Pasaman
Selasa, 13 Oktober 2020 - 16:18:16 WIB
 

TERKAIT:
   
 

LUBUK SIKAPING (DRC) -Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah SIK M.Si menegaskan, upaya menghambat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasaman hanya mungkin dilakukan dengan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. ''Ini kelanjutan dari langkah-langkah persuasif,'' katanya.

Ditemui di Lubuk Sikaping, Selasa (13/10/2020), AKBP Dedi mengakui ada kelompok masyarakat yang telah memiliki kesadaran yang tinggi sehingga dalam kesehariannya telah menerapkan protokol kesehatan seperti rajin mencuci tangan, memakai masker bisa berada di luar rumah, dan menghindari kerumunan.

Tapi, menurut AKBP Dedi, di bagian lain masih ada masyarakat yang belum melakukan hal itu, boleh jadi karena belum tahu karena belum disentuh oleh sosialisasi, bisa juga karena tidak mau tahu, dan berbagai sebab lainnya.

Makanya, menurut AKBP, sudah saatnya disiapkan aturan hukum yang jelas, yang antara lain dimaksudkan untuk memberi sanksi hukum bagi anggota masyarakat yang terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan.

''Aturan hukum berupa perda (peraturan daerah) itu sedang dibahas bersama Satgas Covid-19 yang dipimpin oleh Pak Bupati,'' kata Dedi, sambil berharap agar aturan hukum itu cepat diberlakukan. ''Kami dari jajaran penegak hukum siap mendukung bila kelak perda dimaksudkan sudah diberlakukan,' katanya.

AKBP Dedi menampik kalau Covid-19 merupakan persoalan yang berat. ''Tidak berat sama sekali,'' tandasnya. Dikatakan AKBP Dedi, asal semua pihak memiliki pandangan yang sama dalam mengadapi sebuah persoalan, diharapkan akan memiliki langkah yang serupa untuk bersama-sama pula menangani dan mencari jalan keluar dari persoalan yang tengah dihadapi itu.

Ihwal upaya yang dilakukan pihaknya, menurut AKBP Dedi, selain sedang menunggu diberlakukannya perda, sejauh ini telah melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang bahaya Covid-19 dan upaya-upaya untuk menghambat penyebarannya di Pasaman. Yang disasar adalah semua elemen di tengah masyarakat, seperti tokoh agama, tokoh adat, ninik mamak, bundo kanduang, dan lainnya.

''Kita berharap, mereka kelak akan melakukan hal yang sama ke anggota masyarakat lainnya sehingga penerapan protokol kesehatan di daerah ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseharian masyarakat,'' ungkapnya. (syf)
    
    
    

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -