Dituntut KPK 6 Tahun Penjara, Amril Mukminin Minta Dibebaskan
Kamis, 15 Oktober 2020 - 20:42:40 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 6 tahun penjara, meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk membebaskannya. Karena ia merasa tidak menerima suap seperti yang didakwakan jaksa dan keterangan saksi-saksi di persidangan.

Harapan Amril itu disampaikannya dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Asep Ruchiyat SAg SH MH dan pledoi pribadinya, Kamis (15/10/20). Amril mengaku tidak nmenerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar seperti dakwaan jaksa KPK.

"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Amril Mukminin dari semua tuntutan hukum (vrispraak) atau menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag)," ujar Asep.

Selain itu, meminta hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, untuk memerintahkan jaksa agar membebaskan terdakwa dari rumah tahanan (Rutan) Klas I B Pekanbaru. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Asep menyebutkan, berdasarkan fakta dipersidangan terbukti jika Amril tidak ada menerima suap seperti yang didakwakan jaksa. Hal ini dibuktikan dengan keterangan saksi-saksi di persidangan.

Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Amril mengatakan, tidak pernah dirinya terpikir menjalani proses persidangan dan ditahan atas tuduhan kasus suap. Semua yang terjadi di luar dugaannya.

"Terasa amat menyakitkan. Meski demikian, saya tetap senantiasa bersyukur, sembari terus beristighfar, dan menganggap semua proses yang harus saya lewati pada saat ini sudah merupakan kehendak Sang Khalik, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa," ujar Amril.

Amril menyebut, selama menjabat sebagai Bupati Bengkalis, dirinya tidak pernah menerima commitment fee dari PT CGA, meskipun mereka menawarkan. Perusahaan hanya diminta mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning dengan baik, dan hal itu juga dibenarkan pimpinan PT CGA, Ihsan Suaidi, dalam kesaksiannya.

Namun sebagai manusia, Amril mengaku khilaf menerima uang Rp 5,2 miliar dari PT CGA dalam Proyek jalan Duri-Sei Pakning. "Uang itu tidak pernah saya gunakan dan sudah saya kembalikan melalui rekening yang ditunjuk KPK," tutur Amril.

Uang itu dari PT CGA itu diberikan oleh Triyanto kepada Azrul Nur Manurung, ajudan Amril. Selanjutnya, uang diserahkan kepada Amril. "Semua pemberian itu dilaporkan kepada saya dan saya suruh disimpan dulu," kata Amril.

Uang itu diminta Amril kepada Azrul ketika resign sebagai ajudan. Kemudian, uang itu dikembalikan saat KPK mengusut penyimpangan semua proyek di Bengkalis. "Uang itu tidak pernah saya pakai," ucap Amril.

Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Bengkalis Amril Mukminin pidana penjara selama 6 tahun, karena terbukti menerima suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar. Amril terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi.

Selain pidana penjara, Amril juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dnegan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Amril menerima uang gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Bengkalis. Diantaranya, sekitar Rp2,5 miliar dari PT CGA sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang itu disinyalir untuk pelicin anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Selain itu, Amril kemudian kembali menerima dari PT CGA senilai Rp3,1 miliar saat telah menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Uang tersebut diberikan sekitar Juni dan Juli 2017. Totalnya, Amril Mukminin diduga telah menerima Rp5,6 miliar.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT CGA.

Akan tetapi, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan, karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -