Hadapi Keterpurukan Ekonomi, Perusahaan Perlu Strategi Corporate Restructuring
Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:27:16 WIB
 

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DRC)  - Keterpurukan ekomomi Indonesia dan global berdampak pada pelaku bisnis serta kinerja perusahaan. Hal yang perlu dilakukan adalah perlunya strategi atau Corporate Restucturing.

Hal ini seperti disampaikan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK,  Ona Retna Swastiningrum saat membuka
Seminar Restrukturisasi dan Tindakan Korporasi hari kedua, Selasa (20/10/2020) yang dilangsungkan secara virtual pada ajang Capital Market Summit & Expo (CMSE) 2020.

Kekhawatiran yang butuh strategi ini menurut Ona menyusul perkembangan ekonomi Indonesia kwartal II 2020 sebesar -5,32 persen yang lebih tinggi dari prediksi pemerintah dan Bank Indonesia. Serta prediksi kwartal III masih di zona negatif yang mengidentifikasi Indonesia masuk masa resesi ekonomi. 

Seminar mengusung tema, "Advancing Companies Performance Trhrough Corporate" tersebut,  menurut Ona setiap perusahaan harus menghadapi dengan strategi tepat untuk dapat mempertahankan bisnisnya.

"Ini adalah upaya melakukan pembenahan perusahaan agar bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan lingkungan bisnis yang tengah berlangsung.  Bisa dilakukan merger,  konsolidasi, akuisisi bahkan dengan investasi atauoun spinoff," jelas Ona. 

OJK lanjut Ona pernah memfasilitasi dengan berbagai regulasi agar perusahaan terbuka dapat melakukan restrukturisasi atau aksi korporasi lainnya. Artinya tetap mengedepankan aspek perlindungan kepada pemegang saham minoritas. 

Regulasi tersebut terkait antara lain beberapa aksi korporasi seperti merger,  transaksi material atau aplikasi serta restrukturisasi hutang atau konversi utang menjadi saham.

Lanjutnya,  POJK No 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan usaha telah memberi kemudahan  kepada perusahaan terbukti dalam melakukan transaksi  material. Misalnya transaksi dilakukan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu tidak diwajibkan prosedur transaksi material. 

POJK itu juga mengatur selain bank yang mempunyai mode kerja  bersih dan tak wajib keterbukaan informasi atas transaksi material pada masyarakat. 

Sedangkan pada POJK No 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi menyebutkan,  transaksi dalam rangka restrukturisasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yang dikendalikan langsung  atau tidak langsung oleh pemerintah kewajibannya hanya mrlaporkan transaksi afiliasi kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah tanggal transaksi afiliasi tanpa diwajibkan menggunakan penilai. 

Selanjutnya, dalam rangka merger,  OJK telah mengeluarkan regulasi POJK No 74/POJK.04/2016 tentang penggabungan usaha perusahaan terbuka. Salah satu kemudahan dalam POJK ini adalah jika merger dilakukan oleh perusahaan terbuka dengan perusahaan anak yang lapiran keuangannya dikonsolidasikan tidak diwajibkan menggunakan penilai. 

Untuk tahun 2020 sampai dengan 30 September 2020 aksi korporasi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka mencakup  220 transaksi afiliasi, 27 transaksi material dan tiga perusahaan utama. 

Sedangkan Restrukturisasi oleh perusahaan terbuka juga sering dilakukan dengan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. 

Berdsarkan POJK No 14/POJK.04/2019 perusahaan terbuka dapat melakukan penambahan modal tanpa hak sepanjang memenuhi kondisi tertentu. Kondisi tersebut antara lain perusahaan terbuka selain bank yanh punya modal kerja negatif. 

Selain itu,  dalam kondisi perusahaan terbuka tidak mampu memenuhi keuangan pada saat jatuh tempo kepada pemberi pinjaman tidak terafiliasi.  (rid) 


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -