Hati-Hati Investasi Ilegal Semasa Pandemi Covid-19
Kamis, 12 November 2020 - 20:47:17 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Masa pandemi Covid-19 menjadi peluang bagi penyebaran praktik investasi ilegal dengan memanfaatkan media online yang secara mudah dan murah diakses oleh masyarakat. Siaran pers yang dirilis Satgas Waspada Investasi, selama tahun 2020 terdapat penambahan 394 kasus dari total 838 kasus yang terjadi dalam 5 tahun terakhir di Indonesia. Total kerugian masyarakat dalam 10 tahun terakhir mencapai kurang lebih Rp92 triliun.  

Salah satu investasi ilegal yang sedang marak di tengah masyarakat yaitu PT Future View Tech atau lebih dikenal dengan Vtube yang menggunakan media online dalam menjalankan praktik investasinya yaitu dengan menawarkan paket investasi kepada masyarakat dengan memberikan return hanya dengan menonton video dan iklan pada website Vtube. 

PT Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi No SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dikarenakan tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat namun penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau masyarakat di banyak daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Riau. 

Hal ini dikarenakan aksesnya yang mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung. Namun akan dikenakan biaya kepada anggota apabila ingin melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp70 Juta/bulan. 

Sebelum maraknya Vtube sebelumnya sudah banyak perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi yaitu diantaranya PT Kampung Kurma Indonesia, HIPO, CV Tri Manunggal Jaya, E-Dinar Coin dan Multi Digital Poin. 

Kepala OJK Provinsi Riau Yusri mengimbau kepada masyarakat Riau, Apabila masyarakat menerima penawaran investasi, agar terlebih dahulu dapat mengenali ciri-ciri dari investasi ilegal. Diantaranya, tidak memiliki izin, menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar, dan menawarkan investasi yang bebas risiko. 

"Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau dapat mengakses investment alert portal pada www.ojk.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan investasi ilegal," seru Yusri.

Hal ini lanjutnya, harus menjadi perhatian  bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi dengan memperhatikan 2 L yaitu Legal dan Logis,” kata Yusri. (ridwan)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -