Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai
Rabu, 18 November 2020 - 22:06:14 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau memusnahkan 18,3 juta batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp13,39 miliar. Barang ilegal tersebut berasal dari 52 kali penindakan sejak 2017 hingga 2020.

"Sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal yang kita amankan dan segera dimusnahkan. Ini penindakan dari tahun 2017 hingga 2020 dari operasi pasaran seperti di toko-toko, warung-warung dan jasa kiriman," ujar Kepala Bidang Penindakan Direktorat Jendreal Bea Cukai Riau, Agus Sartono, Rabu (18/11/2020).

Lanjutnya, pelanggaran yang ditemukan atas penindakan rokok ilegal tersebut berupa rokok tanpa pita cukai yang selanjutnya barang akan dimusnahkan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Kantor Wilayah DJBC Riau untuk menekan jumlah peredaran rokok ilegal," jelasnya.

"Dengan penurunan jumlah rokok ilegal di pasaran, diharapkan rokok legal dapat mengisi dan menggantikan posisinya di pasar yang pada gilirannya akan mendongkrak penerimaan negara," pungkasnya.

Dari hasil penangkapan sebanyak 18,3 juta batang rokok ilegal, petugas mengamankan sebanyak 60 tersangka dari hasil peredaran barang ilegal tersebut.

"Bagi para tersangka peredaran rokok ilegal dijerat pidana pasal 54 dan 55 UUD 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UUD nomor 11 tahun 1995 tentang cukai," ujarnya, dilansir cakaplah.com. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -