6.594 Pil Ekstasi Diblender BNNP Riau
Senin, 30 November 2020 - 22:18:11 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Ribuan butir pil ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Barang haram ditaksir senilai miliaran rupiah ini, merupakan hasil mengungkapan di Kota Bertuah dengan menjerat dua orang tersangka. Menariknya, ekstasi yang akan dikirim ke Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan kembali dikendalikan narapidana Lapas Klas IIA Pekanbaru. 

Proses pemusnahan narkotika tersebut dipimpin langsung Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando, Senin (30/11). Kegiatan itu, diawali pengecekan keaslian ekstasi oleh petugas dari Balai Besar Pengawasan Obatan dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. Hasilnya, narkotika tersebut positif mengandung zat amfetamin. 

Kemudian, ribuan butir pil ekstasi dihancurkan dengan diblender. Lalu, dimasukkan ke dalam ember telah berisikan larutan pembersih lantai, dan selanjutnya dibuang ke saluran air. 

"Hari ini (kemarin, red), kami memusnahkan 6.594 butir pil ekstasi. Proses pemusnahan ini setelah kami mendapatkan surat penetapan dari jaksa dan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti," ungkap Berliando di Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya. 

Perwira berpangkat tiga bunga melati menuturkan, pengungkapan pengiriman pil ekstasi ini dilakukan oleh petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Kamis (19/11) pagi. Ketika itu, petugas mencurigai satu paket yang di-packing menggunakan karung warna hijau oleh jasa pengiriman ekspedisi J&T Express. 

Hal itu, sambung dia, bermula ketika mobil ekspedisi J&T Ekspress tiba di terminal kargo Bandara SSK II.  Kemudian, dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray dan petugas mencurigai terhadap isi barang dalam salah satu paket. 

Oleh petugas Avsec meminta karyawan ekspedisi untuk membongkar paket dan dilakukan pemeriksaan secara manual. Pada bagian luar paket, dibungkus menggunakan karung serta di-packing dengan kayu, dan bagian dalam dibungkus karton kemasan. 

"Paket itu, berisikan satu unit mesin kasir. Tapi, saat diperiksa pada bagian bawah tempat penyimpanan uang ada celah kaca, dan ditemukan empat bungkus berisikan pil ekstasi," imbuhnya. 

"Masing-masing bungkusan berisikan pil ekstasi warna orange sebanyak 730 butir, 970 butir pil ekstasi berwarna hijau, pil ekstasi warna biru 2.584 butir, dan 2.310 butir pil estasi warna biru. Jadi totalnya ada 6.594 butir," kata Berliando menambahkan. 

Atas temuan itu, petugas melaporkan ke Kadinpam Avsec Bandara SSK II dan memanggil petugas ekspedisi untuk diamankan ke Kantor Avsec Bandara SSK II. Selanjutnya Kadimpam menyerahkan barang bukti tersebut pada BNNP Riau untuk pengusutan lebih lanjut. "Kami melakukan penyelidikan, berhasil melakukan penangkapan terhadap pengirim paket itu yakni David Fernando," sebut Kabid Pemberantasan BNNP Riau. 

David Fernando, disampaikannya, ditangkap di kediamannya di Perumahan BSK, Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki. Dia mengakui semua perbuatannya dan mengaku sudah melakukan hal serupa beberapa kali. "Pengakuannya hanya diupah Rp1 juta untuk sekali pengiriman," ujar Berliando. 

Beberapa jam usai penangkapan David, BNN Riau mencokok Armen di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Warga binaan ini tak menampik telah mengupah David. Hanya saja, petugas tidak bisa mengungkap siapa yang memberi perintah kepada Armen. Pasalnya, telepon genggam Armen tidak tercantum nama siapa bandar besar penghubungnya.

"Armen ini dihubungi seseorang memakai private number, nomornya tidak kelihatan saat menelpon. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut," pungkasnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -