Dugaan Penyimpangan Tunjangan Transportasi, Tiga Pegawai Setwan Pekanbaru Diwawancarai Jaksa
Rabu, 02 Desember 2020 - 23:26:29 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Tiga pegawai di Sekretariat Dewan (Setwan) Pekanbaru telah diwawancarai jaksa pada Koprs Adhyaksa Pekanbaru. Hal ini, dilakukan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tunjangan transportasi yang diterima pimpinan DPRD Pekanbaru berinisial HD. 

Penanganan perkara ini, berawal dari laporan warga yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Jumat (20/11) lalu. Dalam laporan itu, HD diduga menguasai tiga unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Namun, tetap menerima tunjangan transportasi.

Tudingan tersebut dikuatkan dengan lampiran barang bukti di antaranya, daftar perincian gaji yang diterima HD. Pada November 2020, Politikus PKS diketahui menerima gaji bersih sebesar Rp24.302.202. Dalam rinciannya, tertera tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta.

Beberapa hari berselang, penanganan perkara itu dilimpahkan Kejati ke Kejari Pekanbaru. Sehingga, ditindaklanjuti dengan mengundang sejumlah pihak untuk diwawancarai. "Iya, sudah ada yang kami wawancarai," sebut Yunius Zega, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rabu (2/12). 

Tiga orang itu diketahui merupakan pegawai di Setwan Kota Pekanbaru. Dijelaskan pria akrab disapa Zega, pengusutan ini belum masuk tahap penyelidikan. Sehingga pihak yang diundang itu dilakukan proses wawancara, bukan klarifikasi atau pemeriksaan.

"Kalau tak salah, sudah 3 orang (yang diwawancarai)," sebut Zega. Mengingat perkara ini belum masuk tahap penyelidikan, Zega tidak merincikan identitas para pihak yang telah diwawancarai itu.

Menurut Zega, proses wawancara tidak berhenti pada tiga orang yang telah diundang itu. Dimungkinkan akan ada pihak lainnya yang turut diundang, termasuk terlapor, sang oknum anggota Dewan. "Ada (pihak lain yang akan diwawancarai). Itu tergantung kebutuhan tim (Jaksa)," pungkas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Untuk ketahui, HD diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam Pasal 9 ayat (2) butir B aturan tersebut berbunyi, selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.

Dalam kaitan dalam persoalan ini, H diduga menguasai tiga unit kendaraan dinas milik Pemko Pekanbaru. Bersamaan dengan hal itu, H disinyalir juga menerima tunjangan transportasi dalam satu tahun terakhir. Adapun besarannya mencapai Rp30 juta setiap bulannya. (rid)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -