Dugaan Korupsi Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, Jaksa Klarifikasi Pimpinan DPRD Pekanbaru
Rabu, 13 Januari 2021 - 21:48:01 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Setelah memeriksa Hamdani dan Nofrizal, kini giliran Ginda Burnama dan Tengku Azwendi yang diklarifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Klarifikasi untuk dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan penyimpangan uang tranportasi dan penguasaan tiga unit mobil dinas oleh politikus PKS, Hamdani. 

Proses klarifikasi terhadap Ginda Burnama dan Tengku Azwendi dilakukan jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) ini, guna menindaklanjuti gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu. 

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkannya. Diakui dia, pihaknya telah mewawancarai pimpinan wakil rakyat di Kota Bertuah tersebut. "Kami sudah mengklarifikasi Ginda dan Azwendi," ungkap Yunius Zega, Rabu (13/1/2021) kemarin. 

Mengenai bahan wawancara terhadap Ginda Burnama dan Tengku Azwendi, mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai mengaku, belum bisa membeberkannya. Karena, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata). "Ini belum bisa kami ungkapkan, kemana arahnya," singkat pria akrab disapa Zega. 

Dalam penanganan perkara ini, diketahui jaksa telah mewawancarai Hamdani di Kantor DPRD Pekanbaru, Rabu (6/1). Ketua DPRD Kota Pekanbaru dicecar sejumlah pertanyaan selama hampir lima jam bersama wakilnya, Nofrizal. Selain itu, mantan Plt Sekwan, Zulfahmi Adrian, mantan pimpinan dewan periode 2014-2019, Syahril dan Sigit. 

Pengusutan perkara ini, juga mendapatkan sorotan dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru. Setidaknya, mereka sudah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Korps Adhyaksa untuk mempertanyakan kasus yang melibatkan Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disinyalir menerima tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta per bulan. Pahadal, yang bersangkutan menggunakan kendaraan dinas plat merah sebanyak tiga unit. 

Sehingga, pimpinan wakil rakyat Kota Pekanbaru diduga melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi  Pimpinan dan Anggota DPRD. Yang mana, pada Pasal 9 ayat 2 butir B, yakni selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.

Selain itu, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diduga menguasai tiga mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi sebanyak Rp30 juta per bulan. Uang tunjangan itu telah diterimanya selama 1 tahun, jika ditotalkan sebesar Rp360 juta. 

PKS Segera Panggil 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menimpa kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani, kini mendapat respon serius dari petinggi partai berlambang bulan sabit Provinsi Riau. Petinggi DPW PKS Provinsi Riau berjanji akan memanggil yang bersangkutan, jika nanti proses hukum di Kejari Pekanbaru sudah ada kejelasan. 

Sekretaris DPW PKS Provinsi Riau Syamsudin B menegaskan bahwa pihaknya tidak punya hak untuk menghalangi, ataupun mengintervensi penegak hukum yang kini masih memproses kasus ini. 

Namun yang pasti, jika kasus ini nanti sudah ada kejelasan hukum yang tetap (inkrah), maka secara kepastian PKS akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di partai PKS. 

"Sanksi kita ada tahapannya, dimulai sanksi ringan berupa teguran, nasehat, hingga sanksi berat berupa jabatannya dilepaskan atau dipecat dari keanggotaan PKS," tegas Syamsudin kepada wartawan, Rabu (13/1/2021) di Pekanbaru. 

Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa ke aparat penegak hukum beberapa waktu lalu, terkait Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, yang diduga menguasai tiga mobil dinas plus mengambil uang tunjangan, padahal bertentangan dengan aturan yang ada. 

Kasus tersebut kini sedang diproses di Pidsus Kejari Pekanbaru, yang sudah masuk tahap penyelidikan (lidik), dengan sudah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Ketua DPRD Hamdani dan pihak terkait lainnya. 

Disinggung bahwa kasus ini sudah berjalan 'on the track' di Kejari Pekanbaru, Syamsudin yang juga mantan Ketua PKS Pekanbaru menegaskan, karena kasus ini menjerat kader PKS, jelas memberikan dampak tersendiri terhadap nama besar PKS di Kota Bertuah Madani ini, umumnya di Bumi Lancang Kuning. 

"Kita tidak bisa buru-buru mengatakan bahwa ini kesalahan fatal yang tidak bisa diperbaiki. Kalau dia mau diberikan untuk diperbaiki, maka kita perbaiki. Tapi (jika) tidak mau juga, tentu akan kena sanksi berat," kata Syamsudin berjanji. 

Sejak awal sampai sekarang, lanjut Syamsudin, PKS terus mendengungkan kepada seluruh para kader, simpatisan, agar mencari kawan sebanyak-banyaknya. Satu saja musuh itu sudah terlalu banyak, apalagi kalau dimusuhi, itu bukanlah prinsip dan arahan dari PKS. Tentunya hal itu harus diperbaiki. 

Ditegaskan Syamsudin lagi, bahwa DPW PKS Riau sudah pernah memanggil Hamdani, untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Bahkan, secara kepartaian persoalan ini sedang diserahkan ke tingkat yang lebih tinggi. 

"Kita sudah beritahukan kepada DPP PKS, dan meminta pandangan dari DPP atas persoalan ini. Nanti mereka akan memberikan masukan kepada kita dan kita tunggu laporan dari DPP," terangnya. 

Karena kisruh kasus ini sudah ke mana-mana, apakah ada kemungkinan posisi Hamdani selaku Ketua DPRD Pekanbaru akan dicopot dan diganti? Syamsuddin menyampaikan, bahwa itu bisa saja terjadi. Apalagi pergantian pimpinan (DPRD). 

"Tapi kita lihat dulu apa keputusan dari struktur, nanti apakah sanksi ringan, sedang atau berat. Kalau sanksi ringan maka hanya teguran, kalau sedang, bisa amanahnya dicopot dari pimpinan DPRD. Kalau berat tentu bisa diberhentikan dari anggota," tegasnya lagi. 

Secara kepartaian, PKS mengharapkan kepada aparat hukum, agar memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang ada. "Kita tidak akan intervensi, apalagi minta ini dan itu," sebutnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -