Peserta Didik Tingkat Akhir Prioritas Sekolah Tatap Muka di Pekanbaru
Senin, 25 Januari 2021 - 22:24:16 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberi izin untuk memulai proses sekolah tatap muka pada awal bulan Februari. Sekolah tatap muka ini dapat dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta. 
Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, sekolah tatap muka yang digelar terbatas dan hanya sebagai penguatan pembelajaran sistem daring yang telah berlangsung sejak pandemi Covid-19. 
"Sekolah tatap muka hanya berlaku pada wilayah zona kuning dan hijau," kata Firdaus, usai melakukan rapat pemantapan sekolah tatap muka, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (25/1/2021).
Sementara, untuk kecamatan pada zona orange belum dapat melaksanakan sekolah tatap muka. Proses sekolah tatap muka yang bakal berlangsung berbasiskan kecamatan. 
Ia mengungkapkan, Kecamatan Rumbai dan Tampan belum dapat melaksanakan proses sekolah tatap muka karena masih berada di zona orange, atau tingkat resiko penyebaran sedang. 
Pada sekolah tatap muka, peserta didik hanya melakukan pertemuan dengan guru berkisar dalam waktu dua jam. 
"Saat pertemuan hanya beri tugas untuk pertemuan berikutnya, dan menyerahkan tugas. Kemudian membahas materi yang tak dapat diselesaikan dirumah," terangnya. 
Sekolah tatap muka ini diprioritaskan bagi peserta didik pada tingkat akhir. Seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA/SMK sekolah negeri dan swasta. Karena peserta didik ditingkat akhir dinilai lebih membutuhkan pertemuan dengan guru. 
"Karena siswa di tingkat ini bersiap untuk menghadapi ujian akhir. Mereka lebih membutuhkan sekolah tatap muka untuk penguatan daring," jelasnya. 
Sebelum melaksanakan proses sekolah tatap muka, peserta didik juga harus mengikuti tes kesehatan. Mereka akan dilakukan pemeriksaan rapid tes secara acak. Guru dan peserta didik dilakukan rapid tes secara acak berdasarkan statistik ilmu kesehatan. 
Ditegaskan Firdaus, bahwa pihak sekolah harus mendapatkan izin dari pemerintah kota dan dapat pembinaan untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka. 
"Bila melanggar protokol kesehatan, maka dapat undang undang pidana. Supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan jiwa masyarakat," tutupnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -