Kapolresta Pekanbaru Pimpin Pemusnahan BB Sabu
Senin, 25 Januari 2021 - 22:26:45 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.679, 25 gram dan sekaligus pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk yang tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan bermotor, Senin (25/1/2021) di halaman Mapolresta Pekanbaru.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya, SIK MH didampingi Kasat Narkoba Kompol Ryan Fajri SIK, Kasat Lantas Polresta Kompol Emil Eka Putra, SIK, dan personel Polresta lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Kejari Pekanbaru diwakili Nelly Kristina SH, BNN Kota Pekanbaru diwakili Kasub Koordinator Pemberantasan Indra Wijaya, perwakilan BPOM Pekanbaru diwakili  Resqi Syahri, para tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu berinisial Mahmudin alias Udin, MW alias Muhammad dan MQ alias Qori serta awak media lokal dan nasional.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mumin Wijaya dalam sambutannya, mengatakan bahwa serangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 3.679, 25 gram dan sekaligus pemusnahan barang bukti 563 knalpot bronk dan secara simbolis pemusnahan knalpot sebanyak dua unit atau tidak standar uji teknis kelayakan jalan kendaraan, adalah merupakan amanat UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas.
Dikatakan Kapolresta upaya penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 3.679, 25 gram yang diamankan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, tidak terlepas dari kerja sama tim bersama Petugas Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dalam upaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Pekanbaru.
"Pada tanggal 7 Januari 2021 lalu, teman-teman kita dari petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang tersangka yang hendak menyelundupkan Narkotika jenis sabu seberat 1946, 28 gram yang akan berangkat ke Kota Jakarta. Namun berhasil dicegah oleh petugas Avsec Bandara SSK II yang mengamankan sabu dalam tas hampir 2 kg dari tersangka," papar Kapolresta.
Lanjut Kapolresta, petugas Avsec berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut, yang kemudian tim Satres Narkoba melakukan upaya pengembangan hingga berhasil menyergap tujuh tersangka lainnya hingga ke Kota Dumai dalam sindikat jaringan Narkoba Malaysia di Pekanbaru.
"Dari delapan tersangka yang berhasil diamakankan, dari pengembangan tersangka awal yang diamankan petrugas Avsec bandara SSK II, tim Satres Narkoba Polresta behasil menyita barang bukti sabu kurang lebih 1.732, 97 gram sabu yang saat ini bersama kita untuk dilakukan penyidikan hingga ke proses peradilan," ujar Kapolresta.
Kapolresta mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pertugas Avsec Bandara Sultan Sayarif Kasim II Pekanbaru dan Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, yang sudah berhasil menggagalkan dan pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan internasional tersebut yang berlangsung dengan baik.
"Sebagai tindak lanjutnya, sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 91 Jo 136, kita diwajibkan untuk melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, setelah tujuh hari dilakukan pengungkapan. Maka pada hari ini kita, akan melakukan secara bersama-sama untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.679, 25 gram dari tersangka ini," ucap Kapolresta.
Sebagaimana diketahui sambung Kapolresta, upaya pencegahan peredaran Narkoba merupakan tugas bersama aparat penegak hukum bersama instansi terkait, sehingga pihaknya bersama instansi terkait seperti pihak Kajari, BNN, BPOM dan lainnya, berperan untuk melakukan pemusnahan barang bukti sabu tersebut, sebagai upaya untuk ikut terjun dalam memberantas peredaran Narkoba di Pekanbaru.
"Hal ini kita lakukan, agar kita memberitahukan kepada masyarakat bahwa kita tidak memberikan ruang kepada para penyalahgunaan Narkoba ataupun peredaran gelap Narkoba yang dilarang oleh negara, sebagai wujud pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Indonesia khususnya di kota Pekanbaru," tegas Kapolresta.
Pada kesempatan itu, Kapolresta juga menyampaikan selain kegiatan pemusnahan barang bukti Narkoba, pihaknya juga sekaligus melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Knalpot bronk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis layak kendaraan sebanyak 563 knalpot bronk namun pemusnahan dilakukan secara simbolis 2 unit knalpot, hasil penidakan yang dilakukan oleh Team Satlantas Poltresta Pekanbaru selama awal Januari tahun 2021 ini.
"Hal ini kita lakukan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dimana kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis, seperti lampu utama, kaca spion, alat pengukur kecepatan dan knalpot yang tidak layak jalan. Maka Satlantas Polresta Pekanbaru, berkewajiban melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tegas sesuai pasal 25 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman 1 bulan penjara dan denda 250 juta, jika tidak diindahkan," pungkas Kapolresta. (bw)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -