Kejati Riau Didesak Segera Periksa Syamsuar, Dugaan Tiga Kasus Korupsi di Siak
Selasa, 26 Januari 2021 - 22:29:44 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DRC) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau diminta untuk segera memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar. Pasalnya, mantan Bupati Siak dua periode ini disinyalir terlibat kasus dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa di Kota Istana tersebut.

Desakan itu, diutarakan sejumlah massa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan kala menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Riau, Jalan Jendral Sudirman, Selasa (26/1). Dalam aksinya, massa turut membawa sejumlah atribut di antaranya spanduk bertuliskan 'usut hingga tuntas dugaan korupsi dana Bansos di Kabupaten Siak. Raja tikus dan panglima tikus harus dihukum'. 

Dalam spansuk itu, terpampang foto wajah Syamsuar disebut raja Korupsi, dan Yan Prana Jaya Indra Rasyid sebagai panglima korupsi. Di sana juga dicantumkan foto Yusnalis, Indra Gunawan dan Ikhsan.

Dalam orasinya, massa menduga Syamsuar ikut terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), dana hibah dan anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2014-2017 di Kabupaten Siak. "Kami minta Kejati Riau menangkap raja korupsi, yaitu Bapak Syamsuar," teriak kordinator lapangan (Korlap). 

Tak hanya itu saja, meraka juga meminta Kejati Riau segara segera memeriksa Syamsuar tanpa harus menunggu massa jabatannya sebagai Gubernur Riau berakhir. "Kami minta agar sekiranya Pak Syamsuar diperiksa saat ini," ujarnya. 

Pada tuntutannya, massa juga menyatakan mendukung Kejati Riau agar tidak mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang diajukan penasehat hukumnya. Yang mana, Yan Prana sudah ditetapkan sebagai tersangka pertama dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pekanbaru.

"Kami mengapresiasi kinerja Kejati Riau dan meminta agar kasus ini diusut tuntas. Kami minta tuntutan kami agar segera dijalankan agar kasus korupsi besar bisa selesai," pinta massa aksi. 

Usai berorasi, massa aksi ditemui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Dalam kesempatan itu, dia meminta para pengunjuk rasa untuk bersabar. Karena, kasus tersebut tengah ditangani Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

"Kami tengah menggesa untuk menyelesaikan berkas perkara. Setelah itu serahkan ke penuntut umum, kalau penuhi syarat formal dan materil," sebut Muspidauan. 

Muspidauan menuturkan, kejaksaan bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus korupsi di Siak. Ia menegaskan, pengusutan korupsi tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa. 'Kami bekerja sangat hati-hati untuk  mengumpulkan barang bukti.
Kalau ada data-data yang masuk diperiksa sangat teliti karena kita  tak ingin perkara bebas di persidangan," tegas Muspidauan. (tim)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -