DPD Pertama Kali Gunakan Wacana Supervisi Raperda
Sabtu, 20 Februari 2021 - 19:04:50 WIB
 
LaNyalla Mattalliti
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Akhirnya DPD menggunakan wewenang baru melakukan pemantauan pembuatan Raperda, yang kali ini terkait dengan Raperda Pondok Pesantren.

Dimana DPD minta agar pembahasan Raperda benar-benar melibatkan dan menyerap aspirasi pondok pesantren.

"Jangan hanya sekadar jadi keputusan politik belaka", kata Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti di Surabaya sabtu (20/2/2021)

Rancangan Peraturan Daerah tentang Pondok Pesantren, dibahas oleh DPRD, dalam rangka pengembangan pondok pesantren, sebagai turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Senator Dapil Jawa Timur itu berharap pembahasannya benar-benar melibatkan dan menyerap aspirasi ponpes.
Agar supaya Raperda yang dihasilkan mampu menampung aspirasi masyarakat pesantren dan berpihak pada mereka.

Makanya, mereka harus dilibatkan agar Raperda menjadi payung hukum untuk kemajuan pondok pesantren, jelas LaNyalla.

Pesantren selama ini memberikan kontribusi cukup besar bagi bangsa Indonesia. Sejak era sebelum kemerdekaan, persiapan kemerdekaan hingga mempertahankan kemerdekaan.

Termasuk hingga hari ini Ponpes terus memberi kontribusi sebagai penjaga moral dan akhlak.

Serta Pesantren juga memiliki kontribusi terhadap pergerakan perekonomian di suatu daerah. Yang sudah terbukti di beberapa pondok pesantren dengan menjadi sentra perekonomian untuk masyarakat juga.
Artinya, sejak dari lahirnya hingga hari ini, sebenarnya pesantren adalah prototype dari masyarakat madani, atau institusi civil society, yang mandiri dan menjadi solusi bagi masyarakat sekitar pondok.

“Ini yang harus dipertahankan dan dilindungi melalui Raperda. Termasuk bagaimana pesantren bisa mewarnai lingkungan dan menjaga kearifan lokal. Bukan sebaliknya menjadikan pesantren semakin tidak memiliki posisi tawar dan bergantung dari bantuan pemerintah dan itu sama saja dengan mengecilkan peran pesantren,” tandasnya. win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -