Dugaan Korupsi Dana Kasbon Inhu Rp114 M, Sekdisparbud Pekanbaru Diperiksa Sebagai Saksi
Minggu, 14 Maret 2021 - 23:14:54 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Ardiansyah Eka Putra diperiksa jaksa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (10/3) lalu. Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pekanbaru ini, dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi kasbon APBD Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar.

Dihadirkannya pria akrab disapa Yayan oleh penyidik bukan tanpa alasan. Pasalnya, mantan pejabat di Kota Kendondong tersebut disinyalir turut mengasbon. Yang mana, tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai Rp250 juta rupiah. 

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang disinyalir mengetahui perkara yang tengah ditangani Korps Adhyaksa. "Iya, penyidik ada melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Muspidauan, akhir pekan lalu. 

Pemeriksaan saksi ini, sambung dia, dalam rangka pengumpulan keterangan dan alat bukti pada perkara rasuah yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Proses permintaan keterangan itu, diyakini tidam terhenti sampai di sini, melainkan bakal terus berlanjut sesuai dengan kebutuhan penyidik Bidang Pidsus. "Semuanya tergantung kebutuhan penyidik," singkat mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru. 

Dalam penyidikan perkara ini, diketahui Korps Adhyaksa bukan lebih banyak kepada pengembalian kerugian negara. Akan tetapi, kepada calon-calon tersangka dahulu yang belum diproses hingga sekarang, serta mengoptimalisasi hasil putusan Thamsir Rahman.

Sebelumnya,Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hulu, Hendrizal menyambangi Kantor Kejati Riau, Senin (23/11) untuk diperiksa. Dia datang tak sendirian, melainkan bersama Kepala BPKAD Inhu, Ibrahim Alimin dan Kepala Inspektur Inhu, Boyke David Sitinjak. 

Bahkan, penyidik Korps Adhyaksa telah melakukan penggeledahan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Inhu, Rabu (27/1). Ini dalam rangka pengumpulan alat bukti dan keterangan terkait perkara yang terjadi 2005-2008 lalu. Dugaan rasuah tersebut, merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Bupati Inhu, Thamsir Rahman. Karena ini tiap tahun menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Diketahui, Thamsir Rahman telah dijebloskan ke penjara, Senin (11/1/2016). Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidaer 3 bulan kurungan. 

Selain itu, mantan Bupati Inhu dibebakan membayar uang uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun. Hal ini, setelah dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1. 

Sedangkan, rinciaan uang kas daerah dari tahun anggaran 2005-2008 yang dicairkan sejumlah Rp114.662.203.509, tanpa didukung oleh dokumen yang sah dan lengkap yaitu harus adanya SPP, SPM dan atau SP2D. Bahkan, dari jumlah uang kasdaerah yang telah dicairkan melalui mekanisme kasbon tersebut di antaranya. 

Kas bon yang dibuat oleh Abdullah Sany, Indriasyah, Nurhadi, (bendahara pengeluaran Kepala Daerah), oknum pejabat SKPD dan oknum pejabat pada Setdakab Inhu untuk kebutuhan pribadi Thamsir Rahman sejumlah Rp46.577.403.000. Lalu, kas bonyang dibuat dan diajukan oleh Pimpinan dan sebagian anggota DPRD sejumlah Rp18.690.000.000. 

Kemudian, kas bon dibuat dan diajukan oleh Sekwan dan Bendahara Sekwan sebesar Rp6.219.545.508. Selanjutnya, kas bon dibuat dan diajukan oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD sejumlah Rp19.681.461.972. Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh pihak ke tiga (rekanan) untuk panjar pelaksanaan pekerjaan proyek dan pembayaran termin pekerjaan proyek Pemkab Inhu sejumlah Rp23.493.793.029. (rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -