Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 Miliar, Yan Prana Lakukan Eksepsi
Kamis, 18 Maret 2021 - 23:21:24 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Yan Prana Jaya Indra Rasyid telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu, merupakan hasil potongan 10 persen dari sejumlah kegiatan yang dilakukan Sektetaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. 

Hal ini, sebagaimana terungkap pada sidang perdana dugaan korupsi anggaran rutin dan kegiatan di Bappeda Siak yang digelar secara online melalui video confrence, Kamis (18/2). Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, bersama jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Junaidi dan Himawan Putra. 

Sedangkan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Yan Prana Jaya. Pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. 

Dalam surat dakwaan dibacakan JPU, Hendri Junaidi menyampaikan, Yan Prana Jaya selaku Kepala Bappeda Siak 2013-2017, bersama-sama Donna Fitria yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah, serta bersama Ade Kusendang, dan Erita melakukan perbuatan melawan hukum. 

Di antaranya menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Siak tahun anggaran TA 2013-2017. Kemudian, mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Siak 2015-2017, dan melakukan pengelolaan pnggaran makan Minum di Bappeda Siak 2013- 2017.

"Perbuatan mereka memperkaya terdakwa (Yan Prana Jaya, red) sebesar Rp2.896.349.844,37. Ini berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar Hendri dalam persidangan. 

Dikatakan JPU, terdakwa sebagai Kepala Bappeda Siak melakukan pemotongan sebesar 10 persen terhadap anggaran perjalan dinas selama empat tahun terhitung 2013-2017. Adapun anggaran perjalan dinas 2013 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp2.757.426.500. Lalu, 2014 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp4.860.007.800.

Selanjutnya, tahun 2015 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp3.518.677.750, dan 2016 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp1.958.718.000. Kemudian, 2017 dengan realisasi anggaran sejumlah Rp2.473.280.300. Sehingga total realisasi selama lima tahun sebesar Rp15.658.110.350. 

Disampaikan Hendri, mekanisme pengelolaan anggaran perjalanan dinas berdasarkan Peraturan Mentero Keuangan (Permenkeu) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang pelaksanaan perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Pada Pasal 3, pokoknya menyatakan Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja, efisiensi penggunaan belanja dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas. 

Selain itu, diwajib melampirkan dokumen berupa yakni Surat Tugas yang sah dari atasan Pelaksana SPD. Lalu, SPD yang telah ditandatangani oleh PPK dan pejabat di tempat pelaksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi tempat tujuan Perjalanan Dinas. 

Kemudian, tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti pembayaran moda transportasi lainnya, daftar Pengeluaran Riil sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan, bukti pembayaran  sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya.

"Terdakwa, saat pengangkatan DONNA FITRIA tersebut mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen  dari setiap masing masing pelaksana kegiatan perjalanan dinas," paparnya. 

Selanjutnya, Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan anggaran perjalanan di Bappeda Siak 2013-Maret 2015 saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan. Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan Dinas dipotong sebesar 10 persen. Sehingga, uang yang diterima pelaksan kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.

"Uang pemotongan 10 persen yang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brangkas Bendahara. Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya," jelasnya. 

Usia pembacaan surat dakwaan itu, majelis halim Lilin Herlina Ketika majelis hakim mempertanyakan, apakah Yan Prana menerima dakwaan tersebut, ia menyatakan keberatan. 

"Keberatan dengan yang disampaikan Kejaksaan. Saya melakukan eksepsi karena yang disampaikan tidak benar. Saya tahu persis tentang apa yang terjadi. Jadi itu tidak benar," kata Yan Prana.

Majelis hakim menunda  persidangan pada Kamis, 25 Maret 2021. "Kami persilahkan terdakwa dan penasehat hukum menyiapkan eksepsi untuk disampaikan pada persidangan pekan depan," tutur Lilin, dilansir koranriau.co.

Kemudian, Yan Prana melalui tim penasehat hukumnya meminta agar dihadirkan langsung di pengadilan untuk mengikuti sidang. "Mohon pada persaingan selanjutnya, majelis hakim memanggil terdakwa untuk hadir langsung di persidangan," minta tim  penasehat hukum Yan Prana yang diwakili Irwan S Tanjung.

Mendengarkan permitnaan itu, majelis hakim tidak langsung mengabulkan. Meski begitu, hakim ketua Lilin Herlina menyatakan jika terdakwa hadir langsung akan lebih jelas. "Jika. Penuntut Umum siap menghadirkan (langsung) di pengadilan, kami siap. Biar lebih lancar," singkat Lilin.(rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -