Optimalkan Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Pemkab Siak lakukan kerjasama dengan DJP dan DJPK
Kamis, 22 April 2021 - 02:38:14 WIB
 
TERKAIT:
   
 

SIAK-(DRC) Optimalkan Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tahun 2021 secara virtual di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (21/4/2021).

Penandatanganan Kerjasama tersebut dilaksanakan secara virtual di masing-masing Daerah.

Bupati Siak Alfedri mengucapkan syukur karena hari ini Kabupaten Siak telah melaksanakan penandatanganan PKS, terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

"Alhamdulillah hari ini Pemerintah Kabupaten Siak bersama 83 Pemerintah Daerah Se-Indonesia, telah melaksanakan penandatanganan PKS bersama DJP dan DJPK terkait sinergi optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah tahun 2021," kata Bupati Siak.

Alfedri kembali menjelaskan bahwa, Ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian kerja sama ini antara lain adalah pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas dibidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah.

"Pajak saat ini menjadi sumber pendapatan yang sangat diandalkan untuk pembiayaan pembangunan, pembiayaan keamanan, infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pembiayaan lain baik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dan Daerah," ucap Alfedri.

Melalui kerja sama ini, Alfedri berharap dapat meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, melalui kegiatan pengawasan bersama. Sehingga mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya diharpakan dapat penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.

Pada acara Penandatanganan (PKS) terkait optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah tahun 2021, Bupati Siak Alfedri didampingi oleh Kepala Bidang DP3 M. Agus Budisantoso Kanwil DJP Riau, Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci Anung Setia Nugraha dan Kepala KP2KP Siak Jefrinaldi. (INF)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -