Parah Korupsi Bansos Bogor. Senator : Mabes Polri Agar Tangkap Penebar Ancaman di Facebook
Jumat, 23 April 2021 - 04:23:43 WIB
 
Senator LaNyalla Mattalliti
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Mabes Polri diminta segera mengusut kasus dan menangkap pihak pengancam warga Desa Klapanunggal, Kab. Bogor, yang kebanyakan ibu-ibu itu.

Bahwa pelaporan yang dilakukan warga Klapanunggal, Kab. Bogor, atas pemotongan bantuam sosial tunai, BST, sudah benar. Itu uang dari APBN yang dialokasikan oleh Presiden.

Jika ada pemotongan dana BST memang harus dilaporkan karena aturannya tidak boleh ada pemotongan apapun.

Ini dikatakan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, Kamis (22/4/2021)

Senator LaNyalla tampak heran karena malah pelapor yang ibu ibu di Hari Kartini ini, yang diancam orang tidak dikenal di media sosial Facebook.

Apalagi ancaman yang diterima para pelapor BST melalui Facebook tak lama setelah sejumlah warga Klapanunggal membuat laporan ke Polres Kab. Bogor, Senin (19/4/2021).

"Mereka ibu ibu ramai-ramai membuat laporan lantaran BST yang menjadi haknya dipotong 50%. Warga yang seharusnya mendapat Rp 600 ribu, hanya menerima setengahnya, atau Rp 300 ribu", katanya..

Ditambahkan, para ibu ini mengaku ketakutan. Sebab ancaman itu bernada kekerasan.

"Polisi harus menyelidiki pemilik akun yang mengancam warga itu dan segera menangkapnya. Ingat, komentar yang bernada ancaman di media sosial bisa dipidanakan karena melanggar Pasal 29 UU ITE," kata wakil daerah di DPD RI.

LaNyalla juga meminta polisi memastikan keselamatan para warga yang melaporkan adanya pemotongan BST. Ia menyebut, perlu dilakukan patroli khusus di lingkungan Desa Klapanunggal, Kab. Bogor.

"Karena sudah ada ancaman, Polisi perlu melakukan langkah antisipasi. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap para warga yang melaporkan adanya pemotongan BST," jelas LaNyalla.

Sebagai Senator dirinya mengapresiasi keberanian warga Klapanunggal yang melaporkan pemotongan dana BST sebagai bukti sudah ada kedewasaan hukum di tengah-tengah warga.

"Ini artinya informasi dari pemerintah sampai di tengah-tengah masyarakat. Warga sudah melek informasi dan merasa nyaman dengan pihak Kepolisian. Mereka tak segan datang untuk meminta perlindungan ke Polisi, kita harus apresiasi langkah para ibu-ibu ini," tegasnya.

Meski, masih banyak jugw warga yang enggan melaporkan pemotongan BST karena menilai laporan mereka tidak akan ada penyelesaian, ujarnya.

Oleh karenanya, ia berharap kepada pihak Kepolisian untuk menggiatkan sosialisasi kepada warga agar tidak takut melaporkan jika menjadi korban pungutan liar, pungli, atau pemotongan BST.

"Di sini peran Polisi sangat penting. Polisi harus menindaklanjuti setiap laporan agar warga merasa dilindungi dan diberikan rasa adil. Ini menyangkut kepercayaan publik kepada Polri," ujar LaNyalla orang nomor 3 di Parlemen

DPD RI mengajak kepada seluruh warga untuk tidak takut melapor bila menemukan kasus pungli atau pemotongan BST.

LaNyalla juga sebaliknya mengingatkan kepada pihak yang memanfaatkan BST sebagai lahan mencari uang ilegal untuk tidak meneruskan niatnya.

"Laporkan bila menjadi korban atau menemukan kasus pemotongan BST, pungli, dan perbuatan yang merugikan lainnya. Memanfaatkan BST untuk mencari keuntungan sudah dipastikan bukan uang halal," tegasnya.

Bahwa di dunia pelaku pemotongan uang bantuan sosial bisa terjerat dalam kasus korupsi. Ancamannya pidana seumur hidup atau dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Selain itu juga ada denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -