Dugaan Kejahatan Besar Oleh PT Agro Abadi, DPP Gerakan Pemuda Melayu Gelar Aksi
Selasa, 08 Juni 2021 - 13:32:08 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Massa aksi dari DPP Gerakan Pemuda Melayu menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Riau,  Senin (7/6/2021). Aksi tuntutan atas dugaan  kejahatan kehutanan, lahan dan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT. Agro Abadi.

Aris Masduki, Koordinator Umum Aksi dalam gerakan ini yang juga merupakan Sekretaris Umum DPP Gerakan Pemuda Melayu memberikan keterangan kepada awak media mengatakan 
izin PT Agro Abadi dapat keluar,  sementara izin yang di berikan terhadap lahan PT Agro Abadi itu adalah lahan HTI PT Rimba Seraya Utama seluas 12.600 hektar. 

"Patut kami duga terjadi pemberian izin yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Yang seharusnya izin PT Agro Abadi seluas 12.600 ha bisa mereka terima di atas tahun 2018 setelah pencabutan izin PT Rimba Seraya oleh kementerian LHK pada tahun 2018, itupun mesti harus diawali dari surat permohonan PT Agro Abadi kepada Kementerian LHK atas pengalihan kawasan hutan (HTI) menjadi perkebunan sawit," ujar Aris Masduki. 

Lanjutnya, jika permohonan itu dikabulkan baru dapat mengurus surat perijinan lainnya seperti AMDAL, IUP dan HGU. Dalam persoalan ini PT Agro Abadi diduga keras melanggar semua peraturan tersebut. 

"Namun sangat disayangkan kami mendapatkan tekanan dari pihak Kepolisian untuk tidak melaksanakan aksi hari ini (kemarin) ," ujar Aris.

Adanya dugaan penekanan dan intervensi dari pihak kepolisian untuk tidak melaksanakan aksi pada hari ini dikarenakan Pekanbaru dalam keadaan Zona Merah dalam kasus Covid-19 19.

"Menyangkut zona merah Kota Pekanbaru, kami sangat memahami dan kami juga tau tentang Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor :1775/STP/SEKR/V/2021 tentang PPKM yang berlaku selama 14 hari. Tapi sangat  kami sayangkan kenapa kami dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang kami ketahui kegiatan ini dibenarkan oleh UU," tanya Aris.

Selanjutnya Aris juga mengatakan, rencananya massa akan melakukan aksi Senin ini dengan kekuatan massa 50 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti masker, hand sanitizer serta menjaga jarak antar massa. 

"Jika alasannya zona merah justru kami ingin bertanya bagaimana terhadap pasar tradisional yang mulai beroperasi dari dini hari hingga sore hari yang sama kita ketahui di sana terjadi penumpukan manusia hingga ratusan bahkan ribuan orang. Tentunya sangat disayangkan sekali aksi ini tidak terlaksanakan, karena kasus yang akan kami suarakan ini adalah kasus besar tentang dugaan penyalahgunaan perizinan tentang kehutanan dan perkebunan yang di duga, lahan perkebunan sawit milik PT agro abadi yang berada di wilayah kabupaten Kampar beraktivitas hingga hari ini tanpa mememiliki izin yang semestinya," jelas Aris. 

Selanjutnya, Aris juga menekankan dalam masalah ini ia memiliki dasar dan bukti yang kuat. Meski ada larangan aksi, namun  tidak menyurutkan semangat untuk menyuarakannya. Bukan hanya di daerah saja, dalam waktu dekat ini ia juga akan menyuarakan masalah ini  di Kementerian ATR/BPN, KLHK dan  KPK di Jakarta.

"Jika merasa diperlukan. kami akan tembuskan surat kepada Bapak Presiden RI Bpk Ir Joko Widodo.Dugaan kejahatan perkebunan yang di lakukan oleh PT Agro Abadi ini menurut kami sudah sangat luar biasa dimana izin PT Argo Abadi ini diduga sarat kepentingan kelompok - kelompok tertentu, sehingga banyak melanggar aturan-aturan tentang perkebunan dan pengelolaan hasil perkebunan serta merugikan keuangan negara yang cukup besar.
 
"Hari ini kami tetap menyuarakan masalah ini dititik kumpul kami dengan membacakan pernyataan sikap, ini juga sebagai bukti bahwa kami serius dalam gerakan menyuarakan kebenaran. Masa aksi, bus untuk mengangkut masa dan kelengkapan pendukung lainnya telah kami siapkan, akan tetapi  kami menghargai surat edaran tersebut. " ujar Aris. 

Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut. 
1. Meminta kepada Kejati untuk mengusut tuntas keberadaan perizinan PT. Agro Abadi seluas 12.600 hk yang diduga perijinan itu cacat administrasi dan syarat kepentingan kelompok pengambil kebijakan pada saat itu yaitu pada tahun (2006) 
2. Meminta kepada Kejati untuk Mengusut PT Agro Abadi atas dugaan penggelapan pajak. 
3. Meminta Kejati untuk menangkap seluruh Pimpinan PT. Agro Abadi yang diduga keras melakukan pelanggaran pada kejahatan kehutanan dan perkebunan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kampar. 
4. Meminta secara tegas kepada BPN Wilayah Riau agar menolak seluruh permohonan PT. Agro Abadi dalam bentuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 4061 karena dugaan kejahatan yang dilakukan oleh PT. Agro Abadi. 
5. Jika Kepala Badan Pertanahan Nasional wilayah Riau dan Pusat tetap memberikan perizinan, maka kami menduga adanya kongkalingkong dan kami menilai hal ini BPN juga terlibat dalam dugaan Kejahatan besar yang dilakukan oleh PT. Agro Abadi.
6. Perlu diketahui bahwa PT. Agro Abadi adalah perusahaan Grup PT. Panca Eka yang memiliki kejahatan yang diduga keras melakukan perambahan secara brutal. 

Disisi lain, DPP Gerakan Pemuda Melayu  berencana akan kembali melaksanakan aksi demonstrasi pada tanggal 14 Juni 2021 di Kantor PT. Agro Abadi. "Berhubung surat edaran walikota berakhir pada 13 Juni 2021, ditanggal 14 kami akan melaksanakan aksi besar-besaran di depan PT. Agro Abadi dengan membawa ratusan masa aksi dari Gerakan Pemuda Melayu Riau" tutupnya.(rid) 

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -