Konstitusi dan UU Pemilu Diperalat Untuk Pemilik Modal
Rabu, 09 Juni 2021 - 05:22:43 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Sesudah mendengar secara langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi daerah dan stakeholder yang ada di daerah.

Dari hasil menyerap aspirasi itu, saya menemukan satu kesimpulan, mengapa hampir semua permasalahan di daerah sama.
Mulai dari persoalan sumber daya alam daerah yang terkuras, hingga kemiskinan dan indeks kemandirian fiskal daerah yang jauh dari kata mandiri.

Setelah saya petakan, ternyata akar persoalannya ada di hulu. Bukan di hilir. Akar persoalan yang ada di hulu adalah ketidakadilan sosial, ujar Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam focus group discussion (FGD) di Universitas Airlangga, Surabaya, Selasa (8/6/2021),

Padahal, katanya, keadilan sosial sendiri merupakan tujuan hakiki dari lahirnya negara ini, seperti dicita-citakan para pendiri bangsa dan menjadi sila pamungkas dari Pancasila.

Namun hari ini persoalan ketidakadilan sosial terjadi karena adanya kekuatan modal dan kapital dari segelintir orang yang mengontrol dan menguasai kekuasaan lewat undang undang.

“Mengapa ini bisa terjadi. Karena memang di dalam konstitusi dan undang-undang turunannya dibuka peluang untuk terjadinya dominasi segelintir orang untuk menguasai dan menguras kekayaan negara ini,” tutur LaNyalla.

Didalam amandemen UUD 2002, DPD RI lahir melalui amandemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Tetapi hak-hak DPD RI dikebiri tidak berhak mengajukan Capres-Cawapres kecuali hanya oleh parpol atau gabungan parpol di DPR RI saja, ujarnya. win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -